Sabtu, 23 November 2024
Hari Anti Narkoba Internasional

Pecandu Narkotika Jangan Dikucilkan, Wajib Direhabilitasi

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Diskusi dilakukan kepada para napi narkoba dilembaga pemasyarakatan. Foto: antaranews.com

Sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ada, para pecandu narkotika tidak boleh dikucilkan. Mereka justru harus direhabilitasi agar dapat kembali hidup di tengah-tengah keluarga dan masyarakat.

“Pecandu narkotika memang harus direhabilitasi. Diamanatkan dalam pasal 54 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 bahwa pecandu narkotika memang harus direhabilitasi. Jangan malah dikucilkan, atau diasingkan,” tegas AKBP Suparti Kepala BNN Surabaya.

Keluarga sebagai bagian terdekat dari mereka yang menjadi pecandu narkotika, seharusnya memang tahu dan memahami bagaimana memperlakukan anggota keluarga yang jadi pecandu.

Kalau tidak, maka mereka yang terjebak menjadi pecandu ini tidak akan bisa melepaskan diri dari jeratan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang saat ini memang sudah masuk ke ruang-ruang keluarga.

“Keluarga menjadi bagian paling dekat dengan mereka yang menjadi pecandu narkotika. Karenanya keluarga harus memahami bagaimana memperlakukan pecandu. Kalau tidak anak-anak yang seharusnya menjadi bagian keluarga, akan hilang,” tukas Suparti.

Namun demikian, Suparti menegaskan bahwa sesuai amanat pasal 54 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, maka para pecandu wajib dimasukkan dalam rehabilitasi.

“Dengan direhabilitasi para pecandu diharapkan terlepas dari penyalahgunaan narkotika dan kemudian dapat kembali lagi pada kehidupan di tengah keluarga maupun masyarakat. Ini penting disampaikan juga kepada masyarakat,” tambah Suparti pada suarasurabaya.net, Jumat (26/6/2015).

Badan Narkotika Nasional (BNN) Surabaya memastikan kepada segenap warga masyarakat untuk dapat memanfaatkan sarana rehabilitasi yang dimiliki BNN Surabaya sebagai upaya pemulihan kembali pecandu narkotika.(tok/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs