Bank Indonesia (BI) mengaku sudah siap untuk mengawasi peraturan kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi non tunai di wilayah NKRI pada tanggal 1 Juli 2015 mendatang.
BI akan bekerjasama dengan perbankan untuk bersama-sama melakukan pengawasan terkait dengan ketentuan tersebut.
“Untuk yang non tunai, kami akan bekerjasama dengan Perbankan dan lembaga pembiayaan lainnya untuk melakukan pengawasan. Disamping juga memang sudah ada data-data tertentu yang masuk ke BI yaitu LLD (Lalu Lintas Devisa) yang bisa kita pakai sebagai bahan awal untuk melakukan pengawasan,” kata Syafii Deputi Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia kepada wartawan, Rabu (24/6/2015).
Untuk menerapkan peraturan ini, kata Syafii, Bank Indonesia sudah mensosialisasikannya kepada perbankan, konsulat, asosiasi-asosiasi, serta kepada masyarakat.
Dengan harapan, kalau nantinya BI bisa bekerjasama dengan beberapa stakeholder terkait, maka harapan untuk memperkuat nilai tukar rupiah melalui peraturan ini bisa terwujud.
“Dengan peraturan ini akan memperkuat nilai tukar rupiah, karena dengan ketentuan ini tekanan terhadap permintaan rupiah menjadi lebih kecil. Tapi tujuan utamanya adalah untuk kedaulatan RI. Artinya ingin menjadikan rupiah berdaulat di Indonesia, ingin menjadikan rupiah sebagai tuan rumah di negerinya sendiri,” ujarnya.
Lanjut dia, meskipun peraturan ini nantinya akan berlaku pada setiap transaksi di setiap sektor, namun ada pengecualian-pengecualian tertentu yang dilakukan oleh BI sehingga penggunaan valas masih tetap diperbolehkan.
“Pengecualian ada, ada pengecualian untuk transaksi yang terkait dengan APBN, pengecualian untuk pembiayaan internasional, perdagangan internasional, hibah internasional, dan simpanan Perbankan serta transaksi-transaksi yang oleh Undang-Undang lainnya memang diperkenankan menggunakan valuta asing. Disamping juga ada kemungkinan pengecualian di infrastruktur strategis,” pungkasnya. (dop/ipg)