Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, menggelar kasus korupsi tambang pasir besi yang ada di Kabupaten Lumajang. Sebab, dalam perkara itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 120 miliar.
Muhammad Rohmadi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur mengatakan, dari catatan-catatan Kejati, korupsi itu merupakan kasus yang paling besar selama ditangani dari tahun 2014 hingga 2015. Kerugian sebesar Rp 120 miliar itu merupakan berdasarkan dari hasil hitungan sementara dilakukan oleh penyidik.
Rohmadi juga mengaku, kalau saat ini masih menunggu angka pastinya dari hasil penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “BPKP sampai sekarang masih belum menyelesaikan penghitungannya, berapa nilai kerugian negara. Tapi, angkanya hampir mendekatinya (Rp 120 miliar,red),” kata Rohmadi, dalam keterangan pers di Kejati, Rabu (24/6/2016).
Rohmadi menjelaskan, diketahuinya angka kerugian negara terkait kasus pasir besi itu berdasarkan penyidik, saat melihat dari berkas pemeriksaan pada perusahaan PT Indo Minning Modern Sejahtera (IMMS) melakukan penambangan selama dua tahun.
Selama kurun waktu itu perusahaan tambang berbasis Tiongkok yang diajak kerjasama oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang, mendapatkan keuntungan sekitar Rp 120 miliar.
Ternyata, tambang pasir itu diduga melanggar soal perijinan, yang tidak memiliki Izin Usaha pertambangan (IUP). Hal itu juga dikuatkan dari pejabat setempat yang mengurus masalah ijin pertambangan, saat dimintai keterangan sebagai saksi. “Dari keterangan saksi pelanggarannya itu terjadi dari proses awal pengajuan, yang tidak dilengkapi dengan IUP,” ujar dia.
Namun, meski sudah ada pelanggaran dan penetapan tersangka, penyidik belum melakukan penyitaan dan menghentikan aktifitas pengerjaan pertambangan di lahan yang mengandung pasir besri. Alasannya, karena lahan tambang itu berada di bawah kewenangan pihak Perhutani. “Disinilah pokok persoalannya, siapa yang harus melakukan penyitaan. Pihak Kejaksaan Tingi atau Perhutani,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, kasus ini sekarang sudah berada di meja tuntutan, yaitu penyerahan berkas tahan pertama. Dengan tersangka yaitu LCS selaku Direktur Utama PT IMMS, kemudian RAG sebagai Sektretaris Penilai Amdal yang sekaligus tim teknis dokumen amal Pemkab Lumajang, dan masih belum ada penambahan tersangka.
Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Kabupaten Lumajang dilakukan penyelidikan oleh Kejati Jatim sejak awal tahun 2014. Eksplorasi galian bernilai triliunan rupiah itu dikerjakan PT IMMS sejak tahun 2010. Namun, ada penyimpangan pada proses pemberian izin kuasa penambangan dari Pemkab Lumajang ke IMMS.(bry/rst)