Sabtu, 23 November 2024

Kepergok Curi Motor, Hari Sempat Dihakimi Massa

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Tersangka Hari Mukti diapit oleh anggota Reskrim polsek Wonocolo. Foto : Bruriy Susanto suarasurabaya.net.

Hari Mukti (26) warga Wonokusumo Lor diamankan anggota Polsek Wonocolo karena kepergok mencuri kendaraan bermotor milik Rangka Putra Pradana, warga Margorejo Masjid.

AKP Arif Suharto Kanit Reskrim Polsek Wonocolo mengaku, jika tersangka Hari Mukti tidak diamankan anggota Reskrim Polsek Wonocolo, dimungkinkan akan meninggal dunia karena saat melakukan aksi pencurian kepergok pemiliknya hingga kemudian diteriaki pencuri.

“Tersangka berhasil ditangkap oleh warga kemudian dimassa,” kata AKP Arif Suharto Kanit Reskrim Polsek Wonocolo, kepada wartawan, Rabu (24/6/2015).

Arif menjelaskan, setelah anggota mendengar ada pelaku pencurian dihakimi massa, mereka langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelakunya ke Mapolsek Wonocolo.

Arif mengungkapkan, dalam aksi pencurian tersebut ada tiga pelaku yang beraksi. Tersangka Hari Mukti dan Andik berperan sebagai eksekutor sedangkan Sueb yang melihat situasi lokasi targetnya.

“Untuk dua tersangka lagi Andik dan Sueb, berhasil melarikan diri. Setelah mengetahui temannya (Hari Mukti,red) ditangkap oleh warga,” ujar dia.

Dengan tertangkapnya Hari Mukti, polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun. Untuk dua pelaku yang berhasil melarikan diri, polisi menetapkannya sebagai DPO. (bry/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs