Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Makanan Minuman (TKP2M) yang dikoordinir Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lumajang blusukan pasar untuk melakukan pengawasan tehadap peredaran mamin (makanan dan minuman—red) yang tidak layak konsumsi.
Pasalnya, menjelang ramadhan dan lebaran ini, peredaran mamin akan mengalami peningkatan seiring dengan meningkatnya pembelian masyarakat.
Pengawasan ini dilakukan oleh staf instansi gabungan diantaranya Dinkes, Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan), Dinas Pasar, Kantor Ketahanan Pangan, Satpol PP dan Polres Lumajang.
Indah selaku Koordinator TKP2M Dinkes Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM mengatakan, sejak pukul 08.00 WIB, pihaknya menggelar rapat koordinasi sebelum memberangkatkan dua tim untuk melakukan pengawasan di pasar.
“Hari ini, dua tim TKP2M Kabupaten Lumajang akan melakukan pengawasan di wilayah Kota Lumajang saja, khususnya di Jl. PB Sudirman yang banyak terdapat pertokoan yang menjual mamin,” katanya.
Kedua tim akan berbagi tugas, dimana tim pertama akan melakukan pengawasan di toko-toko mamin di sisi barat jalan dan tim lainnya di sisi timur jalan.
“Di sepanjang Jl. PB Sudirman kan banyak toko mamin baik di sisi barat maupun timur jalan. Jadi dua tim berbagi tugas, sebelum melanjutkan pengawasan di toko-toko atau swalayan baru di Jl. Sunandar Priyo Sudarmo,” paparnya.
Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Fina Kurniawati selaku Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kabupaten Lumajang menyampaikan, tugas TKP2M dalam melakukan pengawasan mamin tidak layak konsumsi adalah untuk mengantisipasi beredarnya produk makanan dan minuman fabrikasi dalam kemasan yang berbahaya untuk dikonsumsi masyarakat.
“Bisa karena kadaluwarsa, tidak memiliki izin edar dari Dinas Kesehatan dan Balai POM, atau tak layak konsumsi karena kaleng penyok, berkarat dan lainnya. Termasuk juga, yang mengandung bahan pewarna berbahaya dengan ciri produknya berwarna terlalu mencolok atau menyala,” jelasnya.
Pengawasan ini, lanjut dia, dilakukan dengan protap sama seperti tahun-tahun sebelumnya selama ramadhan hingga menjelang lebaran mendatang.
“Karena selama ramadhan dan menjelang lebaran, permintaan akan makanan dan minuman dalam kemasan meningkat. Sehingga besar kemungkinan adanya mamin kemasan yang tak layak edar dijualbelikan,” terangnya.
Dalam pengawasan ini, TKP2M juga akan mengambil sampling makanan dan minuman untuk dicek di lab apakah mengandung zat kimia yang dilarang ataukah tidak. Selain itu, jika ditemukan produk mamin kadaluwarsa yang tidak layak edar akan diminta untuk disisihkan dan disimpan agar tidak beredar ke masyarakat.
“Kami juga akan mencatat toko dan jenis makanan yang tidak layak edar untuk disisihkan dan dikembalikan kepada distributor atau produsen. Sehingga, toko itu benar-benar tidak mengedarkannya kepada masyarakat. Operasi mamin ini akan digelar mulai hari ini sampai 2 Juli mendatang,” urainya.
TKP2M juga akan membawa acuan data hasil pemeriksan peredaran mamin tahun sebelumnya. Hal itu dilakukan untuk mencermati pelanggaran edar mamin tak layak konsumsi yang dilakukan toko yang sama.
Sehingga, ketika ditemukan toko yang sama kembali melakukan pelanggaran penjualan mamin berbahaya, maka akan diberikan peringatan keras.” Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mamin yang beredar di masyarakat selama ramadhan dan lebaran ini memang benar-benar aman,” pungkas dia. (her/dwi)
Teks Foto :
– Operasi mamin yang digelar TKP2M Kabupaten Lumajang.
Foto : Sentral FM.