Taufiqurrahman Ruki, Plt Ketua KPK, mengapresiasi sikap Joko Widodo Presiden yang menolak UU KPK direvisi.
Dalam rencana revisi UU KPK itu, penyadapan yang mendukung keberhasilan KPK dalam operasi tangkap tangan akan dihapus.
Ruki menjelaskan, revisi UU KPK yang sedang menjadi perbincangan publik atas inisiatif DPR, dan disetujui Yasonna H Laoly Menkumham.
Kalau presiden tetap menolak membahas revisi UU, DPR sebagai salah satu pilar pembuatan Undang-undang tidak bisa memaksakan.
Terkait ketiadaan SP3, atau penghentian penyidikan, Ruki mengatakan justru memaksa KPK bekerja lebih proper. Artinya KPK tidak boleh menyampaikan BAP ke pengadilan jika belum cukup bukti.
“Karena tidak boleh SP3, KPK harus kerja benar-benar dengan proper. Itu sangat positif. Tapi kalau bicara perlunya SP3 itu dari perspektif hukum. Kalau perkara-perkara yang lain, karena kurang bukti atau segala macam, tidak boleh,” kata Ruki.
KPK sama sekali tidak diberi kewenangan menghentikan penyidikan, kalau KPK kurang bukti artinya kerjanya tidak proper.
“Kecuali orangnya tiba-tiba meninggal dunia, demi hukum perkara dihentkan. Tidak mungkin KPK meneruskan periksa orang yang sudah mati,” kata Ruki, di Jakarta, Senin (22/6/2015).(jos/iss)