Sabtu, 23 November 2024

Indonesia Keluar dari Daftar Tinjauan Pendanaan Terorisme

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan

Langkah maju Indonesia dalam menanggulangi pendanaan terorisme diakui Gugus Tugas Aksi Keuangan (FATF) dengan mengeluarkan Indonesia secara keseluruhan dari daftar tinjauan negara yang memiliki kelemahan strategis dalam pemerintahan anti pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme.

Hal itu disampaikan dalam keterangan pers Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata, Kementerian Luar Negeri yang diterima di Jakarta, Senin (22/6/2015).

FATF mengumumkan Indonesia keluar dari daftar proses tinjauan International Cooperation Review Group (ICRG) pada pertemuan pleno FATF yang dilaksanakan di Brisbane, Australia pada 21-26 Juni.

Dalam pertemuan FATF itu, delegasi Indonesia yang dipimpin Hasan Kleib, Dirjen Multilateral Kementerian Luar Negeri, menyampaikan kepada para negara anggota FATF berbagai upaya yang dilakukan Indonesia dalam memperkuat rezim pemberantasan pendanaan terorisme.

Hasan menyampaikan bahwa penguatan legislasi nasional Indonesia dilakukan melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Selain itu, kata dia, pemerintah Indonesia juga membuat peraturan bersama antara Kementerian Luar Negeri, Kepolisian RI, PPATK, BNPT, dan Mahkamah Agung yang berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan UU Nomor 9/2013.

“Upaya yang dilakukan Indonesia ini selain demi kepentingan nasional juga merupakan bentuk kontribusi Indonesia terhadap perdamaian dan keamanan dunia dengan memutus sumber pendanaan untuk kegiatan terorisme,” ujar Kleib seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, dalam pertemuan pleno FATF pada Februari, Indonesia telah berhasil dikeluarkan dari daftar hitam FATF ke daftar abu-abu.

Indonesia masuk dalam daftar hitam FATF sejak Februari 2012 karena dinilai memiliki kelemahan strategis dalam rezim pendanaan terorisme.

Pernyataan publik FATF merupakan sumber terbuka yang memberikan peringatan kepada lembaga keuangan dari seluruh negara agar dapat bertransaksi dengan lebih hati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dengan negara yang dimasukkan dalam daftar hitam itu.

Dengan berhasil dikeluarkannya Indonesia dari daftar proses tinjauan ICRG, maka diharapkan dapat semakin memperlancar berbagai transaksi perbankan dan keuangan dari dan ke Indonesia.

Indonesia bukan anggota FATF, namun keterlibatan dalam FATF adalah karena Indonesia merupakan anggota dari Asia Pacific Group on Money Laundering, yang termasuk dalam anggota asosiasi dari FATF.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs