Sabtu, 23 November 2024

Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Surabaya Masih Menunggu Perjanjian Jual Beli Listrik

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Emil Elistianto Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur memberikan keterangan terkait rencana pengoperasian PLTSa di Jawa Timur, Selasa (16/7/2019), di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Surabaya akan menjadi kota pertama di Indonesia yang mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) berteknologi insinerasi atau pembakaran bahan organik.

Dengan teknologi itu, sampah-sampah akan musnah, dan prosesnya bisa menghasilkan listrik sebesar 9-10 Mega Watt, dari 1500 ton sampah yang diproses setiap harinya.

Emil Elistianto Dardak Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur optimistis, PLTSa bisa menjadi salah satu solusi masalah sampah di wilayah Jawa Timur.

Usai rapat terbatas yang dipimpin Joko Widodo Presiden, siang hari ini di Kantor Presiden, Jakarta, Emil mengungkap yang masih jadi ganjalan beroperasinya PLTSa di Surabaya, adalah belum adanya penandatanganan kontrak jual beli listrik antara PT PLN dengan pengelola PLTSa.

Menurutnya, kalau urusan kontrak itu bisa beres dalam waktu dekat, Surabaya langsung jadi kota pertama di Indonesia yang mengoperasikan PLTSa.

“Hambatannya, bagaimana segera ada penandatanganan perjanjian jual beli listrik PT PLN dengan pengelola. Kalau bisa selesai, tempat Bu Risma (Surabaya) akan jadi yang pertama mengoperasikan PLTSa,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Selasa (16/7/2019), di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta.

Emil Dardak menyebut, daerah lain di Jawa Timur juga ingin mengoperasikan pembangkit listrik tenaga sampah berteknologi insinerasi, antara lain Sidoarjo, Malang Raya, Lamongan, Pasuruan, Jember dan Gresik.

Mantan Bupati Trenggalek itu menekankan, tujuan utama pengoperasian PLTSa bukan bisnis listrik. Tapi, upaya memusnahkan sampah, supaya tidak menumpuk dan menjadi sumber penyakit.

Lebih lanjut, Emil menyebut dalam rapat terbatas yang dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Kerja dan kepala daerah, Presiden sudah menetapkan tarif jual beli listrik hasil PLTSa.

Dengan begitu, pihak pengelola PLTSa tidak bisa mematok harga jual tinggi, dan pihak pembeli (PT PLN) tidak bisa meminta harga murah.

Pada kesempatan yang sama, Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya mengungkapkan, Surabaya sudah mulai membangun pengolah sampah menjadi energi listrik dari tahun 2012.

Untuk pembangkit listrik berteknologi insinerasi, Risma mengatakan pembangunannya sudah sekitar 80 persen, dan sekarang dalam tahap penyelesaian.

Dia menambahkan, finalisasi tinggal adendum kontrak dengan PT PLN. Kalau bulan ini urusan kontrak dengan PT PLN selesai, kemungkinan November 2019 pembangkit listrik tenaga sampah itu beroperasi di Surabaya.

Sekadar diketahui, pada 12 April 2018, Jokowi Presiden menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 mengenai Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Berdasarkan Perpres itu, ada 12 daerah yang dipilih untuk menjadi percontohan PLTSa, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang, dan Kota Manado.

Pemerintah memandang perlu mempercepat pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan di provinsi dan kabupaten/kota tertentu, dengan tujuan utama mengurangi volume sampah secara signifikan. (rid/bas/iss)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs