LBH Surabaya dan Relawan Buruh Jawa Timur mendesak Pemprov Jatim segera merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan yang memuat sanksi bagi perusahaan yang mangkir membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya.
Jamaludin Relawan Buruh Jatim sekaligus Wakil Koordinator Posko THR Surabaya mengatakan, dalam peraturan tersebut akan termuat sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar peraturan dengan tidak memberikan THR karyawannya, yaitu pidana selama enam bulan dan denda Rp50 juta.
“Ini hasil mayday kemarin, Pemprov telah sepakat dengan usulan rancangan perda ketenagakerjaan ini. Saat ini masih dalam proses digodok oleh DPRD Kota Surabaya,” ujarnya kepada wartawan di LBH Surabaya saat me-launching Posko THR, Kamis (18/6/2015).
Pada 2014 lalu masih terdapat pelanggaran perusahaan dalam pelaksanaan pemberian THR terhadap karyawannya. Berdasarkan data Posko THR pada 2014 lalu terdapat 8.127 pekerja atau buruh yang terdampak perilaku menyimpang 114 perusahaan di Jawa Timur.
“Daerah yang terdampak adalah daerah industri. Sedangkan pekerja yang menjadi korban adalah yang berstatus pegawai tidak tetap,” ujar Jamal.
Sebagian perusahaan yang melanggar pelaksanaan THR ini, menurut catatan LBH Surabaya dan Relawan Buruh Jatim, sebagian besar adalah perusahaan dari luar negeri seperti Korea.
Adapun beberapa modus pelanggaran perusahaan dalam hal pelaksanaan THR antara lain, pekerja atau buruh kontrak outsourching maupun harian lepas tidak diberi THR akibat stats kerjanya, selain itu ada pola yang perusahaan yang membayarkan THR kurang dari ketentuan.
Tidak hanya itu, buruh atau pekerja yang dalam proses perselisihan PHK seringkali juga tidak dibayarkan THR-nya. Atau, THR tidak diberikan dalam bentuk uang tunai melainkan dalam bentuk barang, THR terlambat dibayarkan, jelang puasa atau lebaran pegawai justru diberhentikan, dicicil, atau dipotong karena tidak masuk kerja.
“Mengenai besaran THR, kami menentukan standar berdasarkan masa bakti pekerja atau buruh tersebut,” ujar Jamal.
Besaran THR tersebut untuk karyawan di bawah satu tahun dibayarkan dengan besaran proporsional, sedangkan karyawan bekerja selama 1 hingga 3 tahun dibayarkan setara satu bulan gaji.
Untuk karyawan yang telah bekerja selama 3 hingga 5 tahun dibayarkan sebesar 2 bulan gaji, dan untuk karyawan yang lebih dari lima tahun juga disesuaikan sesuai dengan kelipatan.
“Dengan dibukanya posko ini, kami akan mendesak perusahaan-perusahaan se-Jatim agar mentaati peraturan. Kami juga meminta pemerintah kabupaten atau kota pro aktif, blusukan ke perusahaan-perusahaan yang tidak membayarkan THR kayawannya,” ujarnya.
“Untuk pekerja atau buruh, serta karyawan tidak tetap yang merasa mendapat perlakuan tidak adil dalam hal pemberian THR dapat datang langsung ke Posko THR di Kantor LBH Suarabaya Jalan Kidal nomor 6,” katanya.
Tidak hanya itu, pelapor juga dapat menghubungi hotline call via telepon ke 031-5022273, SMS centre ke 085748454137, email [email protected], atau melalui sosial media Facebook: Posko THR Jatim; dan Twitter: Posko THR Jatim. (den/wak)