Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk dua orang perempuan asal Wonocolo pengurus koperasi Makmur Jaya yang melakukan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu kepada para debiturnya.
Kedua tersangka yang berinisial NK (60) dan KF (49) ini, membuatkan KTP palsu untuk para debiturnya karena mereka tidak sanggup melunasi uang pinjaman dari koperasi.
Agar, para debitur mendapat pinjaman uang ke bank, para tersangka membuatkan KTP palsu, kemudian uang hasil pinjaman dari bank tersebut digunakan untuk melunasi hutang-hutang mereka di koperasi milik kedua tersangka.
“Rata-rata para debitur usianya sudah tua-tua, jadi ngurus pinjaman di banknya susah. Usia para debitur di KTP palsu ini dimudakan, fotonya juga ada yang diganti, namun nama dan datanya tetap. Jadi yang pinjam ke bank orang lain, para debitur hanya diminta data-datanya saja. Para debitur harus membayar 150 ribu untuk biaya pengurusan KTP. Mereka sudah melakukan praktek ini sejak tahun 2010,” kata AKBP Takdir Mattanete Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Kamis (18/6/2015).
AKBP Takdir melanjutkan, kedua tersangka membuat KTP palsu dengan cara memesan ke satu tersangka lain yang diketahui berinisial HR, seorang laki-laki berusia 40 tahun.
“Saat ini HR masih dalam proses pengejaran. Kita juga belum bisa memastikan dia warga mana,” terang dia.
Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti berupa 593 KTP palsu, 11 Kartu Susunan Keluarga (KSK) palsu, 195 NPWP palsu, dan 7 buah stempel kelurahan palsu.
Atas kejahatannya memalsukan KTP kedua tersangka akan mendapat ancaman hukuman, sesuai dengan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan penjara paling lama 6 tahun. (dop/rst)
Teks Foto:
– Tersangka KF (49) saat diinterogasi oleh AKBP Takdir Mattanete Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya
Foto: Dodi suarasurabaya.net