Sabtu, 23 November 2024

Tanah di Peta Terdampak Lumpur Lapindo Dibayar Akhir Juni

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Joko Widodo Presiden meminta kepada Menteri PU dan Menteri Keuangan agar mempelajari kembali apakah tanah yang terkena luapan lumpur Lapindo yang akan dijaminkan PT Minarak Jaya kepada pemerintah akah sudah dibayar semua.

Demikian pula penghitungan bunganya terkena pajak atau tidak karena dana ini untuk membantu masyarakat.

Sekiranya tidak ada persoalan, pembelian tanah di peta terdampak luapan lumpur Lapindo bisa segera dilakukan.

Pernyataan Presiden itu disampaikan dalam rapat terbatas soal waduk dan lumpur Lapindo sebelum sound system antara ruang rapat dengan press room dimatikan.

Sempat terdengar penjelasan dari Bambang Brojonegoro Menteri Keuangan sepertinya ini tidak merupakan objek pajak tapi bunga karena ini adalah sifatnya pinjaman atau talangan.

Untuk memastikan terkena pajak atau tidak, Menteri Keuangan minta waktu kepada Presiden untuk mempelajari.

Menteri Keuangan berjanji akan memberikan jawaban secepatnya agar akhir bulan Juni ini pembelian tanah di peta terdapat bisa dilakukan seperti rencana Menteri PU.

Basuki Hadi Mulyono menjelaskan sudah ada konfirmasi dari hasil audit BPKP tanah yang akan dijaminkan PT Minarak sudah dilunasi semua dan nilainya Rp2,7 triliun.

Menteri PU berharap pembelian tanah di peta terdampak Lapindo ini bisa diputuskan dan ada kesepakatan dengan Minarak Lapindo Jaya supaya dana talangan bisa bayarkan pada 26 Juni 2015. Karena rakyat memang sudah menunggu lebih dari 9 tahun untuk ganti rugi ini.

Sebelum sound system dimatikan, JK wapres menyampaikan tanah yang sekarang dikuasai Lapindo istilahnya bukan ganti rugi tapi jual beli.

Dulu diputuskan bahwa Lapindo membeli dari pekarangan rakyat yang terkena luapan lumpur.

Saat memasuki pembahasan ganti rugi korban lumpur Lapindo ini suara sound system dimatikan. (jos/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs