Sabtu, 23 November 2024

KPK akan Buat LHKPN Dengan Sistem Online

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyiapkan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan sistem online atau lewat internet.

Dengan sistem online, penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya tidak perlu bolak-balik ke KPK.

Hal ini disampaikan Taufiqurrahman Ruki Ketua KPK dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

“Kita nanti akan siapkan dengan sistem online. Jadi tidak perlu bolak-balik, tetapi datangnya pada saat verifikasi saja,” ujarnya.

Sementara, Ruki juga mengusulkan agar undang-undang yang mengatur LHKPN direvisi, karena selama ini pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya tidak bisa mendapat sanksi.

Selama ini, kata Ruki, KPK selalu melakukan langkah persuasif dalam memproses LHKPN. Setiap pejabat yang belum melaporkan hartanya juga diingatkan lewat surat.

“Selama ini kami selalu bersikap persuasif apabila ada anggota dewan, menteri, bupati, gubernur, pejabat aparat penegak hukum yang belum melaporkan selalu kami surati. Tetapi ketika yang bersangkutan tidak mau mengisi, UU tentang LHKPN tidak memberikan ketentuan tentang sanksinya,” kata dia.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs