Peredaran bebas pil KB di toko kelontong yang menurut laporan disalahgunakan untuk pergaulan bebas membuat Badan KB Kabupaten Lumajang terkejut. Pil KB ini disalahgunakan sebagai obat kontrasepsi untuk mencegah kehamilan.
Padahal, peredaran pil KB secara bebas di toko kelontong ini merupakan hasil ungkap jajaran Satuan Reskoba Polres Lumajang yang telah menamankan pedagangnya di wilayah Kecamatan Sumbersuko berikut barang-bukti ratusan butir pil KB yang telah dimusnahkan, akhir pekan lalu.
Dr Farida Kepala Badan KB Kabupaten Lumajang mengatakan dirinya belum mendengar informasi tersebut. Dia meyakini bahwa pil KB dari Badan KB Lumajang tidak mungkin sampai beredar di toko kelontong.
“Pil KB dari Badan KB itu sirkulasinya tertutup. Dari Badan KB dikirim ke Puskesmas dalam jumlah yang terkendali dan dilaporkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes). Jadi saya yakin itu bukan pil KB dari Badan KB Kabupaten Lumajang. Entah kalau dari luar daerah atau obat palsu,” ujarnya.
Dia mengatakan cara mengecek keaslian pil KB bisa dengan melihat logonya. “Ada tulisan BKKBN. Meskipun ketahuan bahwa logo itu ada, ini juga tidak bisa memastikan bahwa pil itu dari Lumajang,” katanya.
Farida mengatakan, selama ini dari laporan hasil pemeriksaan, data stok yang tersisa dan yang diberikan untuk pelayanan tidak pernah ditemukan terjadi selisih.
“Artinya saya yakin itu bukan obat KB dari kami. Sebab kalau obat kami, semuanya terdata dan dilaporkan, Bidan yang memberikan pil KB kepada akseptor saja melaporkan. Dan hasil keseluruhan laporan pemeriksannya tidak pernah ada temuan kebocoran atau selisih,” ujarnya.
Terungkapnya temuan pil KB yang beredar bebas di toko pracangan ini, menurut dr Farida, sebenarnya bukan informasi yang baru. Karena ia sendiri pernah mendapat informasi bahwa pedagang keliling juga menjual pil KB.
“Itu pernah saya dengar laporannya. Tapi, kami sulit untuk menelusurinya,” jelasnya.
Akan tetapi, Badan KB tetap akan melakukan pemeriksaan ke bawah terkait temuan itu guna memastikan lagi apakah sirkulasi pil KB benar-benar terkendali dan tidak dibagikan bebas. Sebab distribusinya, sesuai SK Menteri Kesehatan Nomor 71, pil dan suntik KB diberikan kepada peserta JKN dan Pra KKS 1 digratiskan. Sedangkan untuk yang mampu atau KB mandiri, dikenakan biaya Rp5 ribu.
Sementara itu, Badan KB akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membeli pil KB sembarangan. Sebab ini berbahaya. Kategori pil KB adalah obat yang tidak bisa dibeli dan diminum sembarangan. Apalagi bila sampai disalahgunakan oleh orang yang tidak tepat, misalnya remaja atau belum cukup usia. “Dampaknya bisa sangat berbahaya,” katanya.
“Sebab, ada waktu recovery time. Jadi membutuhkan waktu paling cepat tiga bulan sampai satu tahun untuk bisa menjadi subur lagi. Jadi tidak baik kalau dikonsumsi remaja atau belum berkeluarga. Sehingga mengkonsumsi pil KB itu tidak boleh sembarangan. Dampak yang bisa terlihat secara fisik adalah bisa gemuk atau mengakibatkan flek,” demikian pungkas dr Farida. (her/den/ipg)
Teks Foto :
– dr Farida.
Foto : Sentral FM