Minggu, 24 November 2024

Dedi Tersangka Kasus Prostitusi Anak Dapat Pembagian 40 Persen

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Polda Jatim, saat menggelar tersangka Dedi kasus prostitusi anak dibawah umur. Foto : Bruriy suarasurabaya.net

Dedi, tersangka kasus prostitusi anak dibawah umur, sekali transaksi mendapatkan keuntungan hampir setengahnya dari hasil booking. Dedi sebelumnya ditangkap anggota Unit III Asusila Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direkotrat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Jumat (12/6/2015) pagi lalu.

“Tersangka mendapatkan pembagian 40 persen, dari harga transaksi. Untuk yang 60 persen untuk ceweknya. Keuntungan sehari rata-rata Rp 6-7 juta,” kata AKBP Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim, dalam keterangan pers, Senin (15/6/2015).

Argo panggilan akrabnya menjelaskan, dalam transaksi prostitusi dilakukan Dedi, rata-rata tarifnya Rp2 hingga Rp4 juta. Hal itu dilihat dari keinginan para pria hidung belang yang ditawarkan oleh Dedi.

Jika, pria hidung belang minta anak yang masih kecil dan cantik, maka tarifnya sebesar Rp 4 juta. “Pelanggannya itu rata-rata orang yang saat melintas di sekitar Tretes, Pasuruan, Dengan menawarkan seorang gadis, seperti yang diinginkan pria hidung belang,” ujar dia.

Argo mengaku, tersangka Dedi ditangkap di dalam kamarnya, sebuah wisma Ratu Adem. Di dalam kamar itu ada tiga perempuan, dua diantaranya masih dibawa umur.

Selain itu, juga ditemukan barang bukti berupa uang senilai Rp 2 juta, dan sprei ada bekas sperma.

Namun, sayang dalam kasus itu, polisi hanya menjerat Dedi pasal tentang cabul. Bukannya dikenakan pasal tentang perlindungan anak dan trafficking.

“Tersangka ini hanya dijerat pasal 296 berisikan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikan sebagai pencaharian atau kebiasaan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, dari pasal 296 KUHP, tersangka Dedi terancam pidana penjara selama satu tahun empat bulan. Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 506 KUHP. (bry/ipg)

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
26o
Kurs