Minggu, 19 Januari 2025

Berdalih Kebutuhan Ekonomi, Pasutri Nekat Jualan Sabu-Sabu

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Iptu Oloan Manulang Kanit Reskrim Polsek Pakal (kiri) saat menunjukkan barang bukti dan tersangka pengedar sabu-sabu. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berdalih terdesak kebutuhan ekonomi, pasangan suami (pasutri) nekat menjual narkoba jenis sabu-sabu. Pasutri tersebut yakni Dony Kristianto alias Ambon (33)warga Jl. Gubeng Jaya, Surabaya dan Istiqomah alias Esti (35) warga Jl. Petemon Timur, Surabaya.

Iptu Oloan Manulang Kanit Reskrim Polsek Pakal mengatakan, pasutri tersebut berhasil ditangkap saat anggotanya melakukan under cover buy dengan tersangka.

“Mereka ditangkap di kawasan Jl. Raya Gubeng, Surabaya,” kata Iptu Manulang kepada wartawan, Senin (15/6/2015).

Dia menjelaskan, petugas yang melakukan penyamaran sebagai pembeli melakukan transaksi dengan kedua tersangka. Setelah keduanya sepakat untuk bertemu di Jl. Raya Gubeng, petugas yabg melakukan pengintaian langsung melakukan penangkapan.

“Saat penangkapan kami menemukan barang bukti tiga poket sabu-sabu,” ujarnya.

Pemeriksaan urine, kata Manulang, juga dilakukan terhadap kedua tersangka. Hasilnya, pasutri tersebut positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Sementara itu, saat diinterogasi petugas mengaku baru dua kali mengkonsumsi sabu-sabu. “Baru dua kali makai (mengkonsumsi–red) sabu. Itupun diajarin suami,” kata Esti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pasutri tersebut dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (wak/ipg)

Teks Foto:
– Pasutri pengedar sabu-sabu yang diamankan anggota Polsek Pakal tertunduk malu saat diinterogasi.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
31o
Kurs