Sabtu, 23 November 2024

Dua Terdakwa Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag Jatim Hadapi Tuntutan Jaksa KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Haris Hasanudin (kemeja putih) dan Muafaq Wirahadi (batik colelat) terdakwa kasus jual beli jabatan di Kemenag bersiap mengikuti persidangan, Rabu (26/6/2019), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Haris Hasanudin dan Muafaq Wirahadi terdakwa korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, menghadapi tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan Jaksa KPK akan dibacakan, hari ini, Rabu (17/7/2019), dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang pemeriksaan perkara ini, sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya, antara lain Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama, Romahurmuziy alias Romi bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur.

Kemudian, ada juga saksi yang berstatus PNS Kemenag, politisi, akademisi, Anggota Polri, dan ulama asal Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan di hadapan majelis hakim, baik Haris mau pun Muafaq mengaku pernah memberikan uang untuk Romi dan Lukman Hakim sebagai bentuk ucapan terima kasih.

Sebelumnya, pada sidang perdana, Jaksa KPK mendakwa Haris Hasanuddin melakukan praktik korupsi, menyuap Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama.

Jaksa KPK menyebut, kompensasi yang diberikan untuk mengatur proses seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, sebanyak Rp325 juta.

Sedangkan Muafaq Wirahadi yang sidangnya digelar bersamaan, didakwa memberikan suap Rp91 juta kepada Romi, supaya bisa mengisi pos Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Sekadar informasi, Sabtu (16/3/2019), KPK menetapkan Romahurmuziy, Muafaq Wirahadi, dan Haris Hasanudin sebagai tersangka, setelah sehari sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan Tim KPK, di Surabaya, Jawa Timur. (rid/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs