Indonesia kembali dikukuhkan menjadi anggota Dewan (Badan Pangan dan Pertanian PBB) untuk periode 2015-2018 dalam sidang pleno organisasi itu, setelah sebelum sempat diganti Malaysia. Keanggotaan itu resmi dimulai terhitung berakhirnya pelaksanaan konferensi ke-39 FAO di Roma,
Seperti dilansir dari Antara, Royhan N. Wahab Sekretaris Pertama Multilateral pada KBRI Roma, kepada Antara London, Sabtu (13/6/2015) menyebutkan sebanyak 119 negara anggota FAO hadir dalam sidang pleno tersebut. Indonesia menjadi salah satu dari enam wakil negara dari Asia yang dikukuhkan menjadi anggota Dewan.
Secara terpisah, Hari Priyono Sekjen Kementerian Pertanian yang memimpin Delegasi RI dalam pelaksanaan Konferensi ke-39 FAO di Roma tersebut menyampaikan keberadaan Indonesia sebagai anggota Dewan FAO sangat penting.
Ia menyebutkan kesempatan Indonesia sebagai anggota Dewan FAO akan lebih memberikan kesempatan kepada Indonesia untuk lebih berkontribusi dalam perumusan berbagai kebijakan global di bidang ketahanan pangan, nutrisi dan pembangunan pertanian berkelanjutan yang sesuai dengan kepentingan nasional.
Sementara itu Tazwin Hanif Minister Counsellor Multilateral pada KBRI Roma, menyampaikan bahwa Indonesia sebelumnya masuk sebagai anggota Dewan FAO pada tahun 2012-2014 yang lalu. Posisi Indonesia kemudian digantikan oleh Malaysia.
Menurut Tazwin, kembali masuknya Indonesia sebagai salah satu anggota Dewan FAO untuk periode 2015-2018 menunjukkan tingkat kepercayaan yang tinggi dari negara-negara Asia terhadap peran Indonesia dalam salah satu organ penting di tubuh FAO tersebut.
Indonesia pada periode semester pertama tahun 2015 menjadi Ketua Kelompok Regional Asia di FAO. Peran dan kepemimpinan Indonesia sebagai ketua kelompok inilah yang selama ini berhasil mendapatkan kepercayaan dan dinilai positif oleh negara anggota lainnya, ujar Tazwin.
Lebih lanjut, Tazwin mengatakan keanggotaan Indonesia pada Dewan FAO dinilai sangat strategis mengingat bahwa Dewan FAO merupakan organ tertinggi dalam tubuh FAO di bawah Conference yang memutuskan berbagai keputusan penting guna mencapai sasaran-sasaran strategis FAO sebagai badan pangan dan pertanian dunia.
Dewan FAO merupakan badan eksekutif di bawah Conference yang memiliki fungsi melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap berbagai urusan FAO, termasuk penentuan program dan anggaran kerja, urusan administrasi, keuangan, maupun berbagai urusan hukum.
Berdasarkan aturan FAO, dan guna mendukung pelaksanaan tugasnya, Dewan FAO dapat membentuk komite kerja seperti Komite Program (Programme Committee), Komite Keuangan (Finance Committee), serta Komite untuk Urusan Hukum dan Konstitusi (Committee on Constitutional and Legal Matters). (ant/iss/wak)