Samsudi Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial mengatakan prosedur resmi mengadopsi anak harus mengajukan permohonan ke pengadilan.
“Ada prosedur resmi mengadopsi anak. Salah satunya mengajukan surat permohonan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal calon anak angkat,” kata Samsudi di Jakarta, Sabtu (13/6/2015) seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan pemerintah telah menunjuk dua yayasan untuk melayani proses adopsi, yaitu Yayasan Sayap Ibu (Jakarta) dan Yayasan Matahari Terbit (Surabaya).
Setelah mengajukan surat permohonan, petugas dinas sosial akan mengecek. Mulai dari kondisi ekonomi, tempat tinggal, penerimaan dari calon saudara angkat (bila sudah punya anak), pergaulan sosial, kondisi kejiwaan, dan lain-lain.
Pengecekan keuangan dilakukan untuk mengetahui pekerjaan tetap dan penghasilan memadai. Bagi WNA harus ada persetujuan/izin untuk mengadopsi bayi Indonesia dari instansi yang berwenang dari negara asal.
Lalu calon orang tua dan anak angkat diberi waktu untuk saling mengenal dan berinteraksi. Pengadilan akan mengizinkan membawa si anak untuk tinggal selama enam-12 bulan, di bawah pantauan dinas sosial. Setelah itu menjalani persidangan dengan menghadirkan minimal dua saksi.
Setelah menjalani sidang, ada dua kemungkinan yaitu permohonan disetujui atau ditolak. Bila disetujui, akan dikeluarkan surat ketetapan dari pengadilan yang berkekuatan hukum. Selanjutnya, dicatatkan ke kantor catatan sipil.
Proses minimal yang mesti dijalankan calon orang tua angkat adalah surat pernyataan orang tua ketika menyerahkan anak.
Sedangkan untuk calon anak angkat yang berasal dari panti asuhan, yayasan harus mempunyai surat izin tertulis dari Menteri Sosial (Mensos) yang menyatakan yayasan tersebut telah diizinkan di bidang kegiatan pengangkatan anak.
Calon orang tua angkat mengajukan permohonan ke pengadilan negeri, calon anak angkat harus mendapat izin tertulis dari Mensos atau pejabat yang ditunjuk. Setelah permohonan itu diterima pengadilan negeri akan segera dilakukan pemeriksaan.
Tahap-tahap yang harus dilalui untuk pengangkatan anak panti asuhan, pertama pengadilan mendengar langsung saksi-saksi, calon orang tua angkat, orang tua kandung, badan atau yayasan sosial yang telah mendapat izin dari pemerintah. Yaitu Kemensos, seorang petugas instansi sosial setempat, calon anak angkat (jika dia sudah bisa diajak bicara), dan pihak kepolisian setempat (Polri).
Kedua, pengadilan memeriksa bukti-bukti berupa surat-surat resmi, akte kelahiran dan surat lainnya yang ditandatangani wali kota atau bupati setempat, surat resmi pejabat lainnya, akte notaris, dan surat-surat di bawah tangan (korespondensi), surat-surat keterangan, pernyataan-pernyataan dan surat keterangan dari kepolisian tentang calon orangtua angkat dan anak angkat.
Sebelum dikeluarkan penetapan sebagai jawaban dari permohonan adopsi, pengadilan memeriksa dalam persidangan tentang latar belakang motif kedua belah pihak (pihak yang melepas dan pihak yang menerima anak angkat).
Ketiga, penjelasan hakim tentang akibat hukum yang ditimbulkan setelah melepas dan mengangkat calon anak angkat. Sebelum memberikan penetapan hakim memeriksa keadaan ekonomi, kerukunan, keserasian kehidupan keluarga, serta cara mendidik orangtua angkat.
Kira-kira tiga hingga empat bulan proses penetapan status anak adopsi/anak angkat itu selesai. Penetapan itu disertai akte kelahiran pengganti yang menyebutkan status anak sebagai anak angkat orangtua yang mengadopsi. Adopsi tidak bisa dibatalkan oleh siapa pun. (ant/den/ipg)