Sabtu, 23 November 2024

Kewarganegaraan Anak, Masalah Rentan Dalam Perkawinan Campuran

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Kasus perkawinan campuran banyak terjadi di Indonesia dalam berbagai tingkatan masyarakat.

Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan campuran ini antara lain ekonomi, transportasi, globalisasi informasi, pendidikan, kecanggihan teknologi, ekonomi dan masih banyak lagi.

Mengutip website resmi www.kpai.co.id, berdasarkan survey yang dilakukan oleh Mixed Couple Club jalur perkenalan yang membawa pasangan berbeda kewarganegaraan menikah antara lain adalah perkenalan melalui internet kemudian mantan teman kerja atau bisnis, berkenalan saat berlibur, mantan teman sekolah atau kuliah dan sahabat pena.

Perkawinan campur juga terjadi pada tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja dari negara lain.

Dengan banyak terjadinya perkawinan campur di Indonesia sudah seharusnya perlindungan hukum dalam perkawinan campuran ini diatur dengan baik dalam perundang-undangan di Indonesia agar tidak merugikan masing-masing subjek hukum dalam perkawinan campuran.

Persoalan yang rentan dan sering terjadi dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak.

UU kewarganegaraan No.62 Tahun 1958 menganut prinsip kewarganegaraan tunggal sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya.

Pengaturan ini menimbulkan persoalan jika di kemudian hari perkawinan orang tua pecah tentu ibu kandung akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing. (gk/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs