Sabtu, 23 November 2024

Kemenkes Sita Lensa Kontak Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Operasi gabungan Kementerian Kesehatan, Interpol, Bareskrim Polri, dan Dirjen Bea Cukai menyita ratusan ribu pasang lensa kontak ilegal senilai lebih dari Rp10 miliar di sebuah gudang di Pasar Baru, Jakarta Pusat.

“Jika dilihat dari kemasannya, terlihat bahwa kemasannya sangat tidak steril dan tidak memiliki izin edar di Indonesia,” ujar Maura Linda Sitanggang Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan dalam operasi tersebut di Jakarta, Rabu (10/6/2015) malam seperti dilansir Antara.

Maura menegaskan bahwa temuan lensa kontak tanpa izin ini masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui secara lanjut asal usul serta seberapa besar distribusinya di masyarakat Indonesia mengingat perusahaan pengimpor alat kesehatan ini sudah beroperasi selama lebih dari tiga tahun.

Menurut Maura, harga eceran sepasang lensa kontak ini di pasaran terhitung murah sekitar Rp40.000, sedangkan harga untuk distribusinya hanya sekitar Rp30.000.

Maura menambahkan bahwa untuk setiap pendistribusian alat kesehatan harus memiliki izin yang terdaftar di Badan POM sebelum didistribusikan ke masyarakat, selain itu perusahaan pengimpor juga harus mengantongi lisensi distribusi.

Untuk itu, Maura mengimbau masyarakat harus lebih hati-hati dalam memilih untuk membeli alat kesehatan dengan iming-iming harga yang murah, dan bukan dijual di tempat resmi seperti optik dan apotek.

“Masyarakat harus lebih hati-hati untuk membeli produk alat kesehatan, jangan beli di pasar, belilah di tempat resmi seperti apotek dan optik, bukan di toko kelontong,” ujar Maura.

Untuk mencegah lebih banyak beredarnya alat kesehatan ilegal di Indonesia, Maura mengatakan pihaknya akan meningkatkan sistem pengawasan peredaran alat kesehatan serta melakukan sosialisasi melalui pemberdayaan untuk tidak menggunakan produk kesehatan tanpa izin edar.

“Untuk mengecek keaslian suatu produk alat kesehatan, masyarakat bisa mengakses www.einfoalkes.go.id dan memeriksa nomor izin distribusi, jika tidak tertera di situs itu, maka produk tersebut ilegal dan dapat dilaporkan,” ujar Maura. (ant/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs