Sabtu, 23 November 2024

Kredit Fiktif Senilai Rp10M Oleh Oknum PNS Dibongkar

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan

Unit Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, berhasil membongkar dugaan penyelewengan dana kredit di Bank Jatim Kota Malang.

Dua pegawai negeri sipil (PNS) itu yakni WU bendahara Kecamatan Kedungkandang Kota Malang dan FD pegawai DKP Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Irjen Pol Anas Yusuf Kapolda Jatim mengatakan, kasus kredit fiktif yang dilakukan tersangka FD dan WU diselidiki oleh penyidik sejak Februari 2015.

“Kedua tersangka itu ditahan, karena mengajukan kredit dengan menggunakan nama orang lain pada pihak Bank Jatim, yang nantinya ditulis sebagai pegawai PNS,” kata Irjen Pol Anas Yusuf pada wartawan, Rabu (10/6/2015).

Mantan Wakabareskrim ini juga menjelaskan, cara yang dilakukan kedua tersangka dengan mengajukan 126 debitur nama, untuk pengajuan kredit ke Bank Jatim. Padahal, rata-rata nama yang diajukan ditulis sebagai PNS merupakan seorang pekerja swasta.

“Kedua tersangka membuat dokumen berkas palsu, dengan mengumpulkan KTP dan foto yang nantinya akan digunakan untuk pengajuan kredit lunak. Nantinya orang yang mau memberikannya akan mendapatkan imbalan,” ujar dia.

Akibat dari pengajuan kredit fiktif itu, pihak Bank Jatim mengalami kerugian negara mencapai Rp10 miliar. Karena pengajuan kredit fiktif yang dilakukan kedua tersangka di tahun 2012 rata-rata mulai dari Rp 50 juta hingga 100 juta.

Dia mengungkapkan, saat ini masih terus dilakukan pengembangan, apakah ada keterlibatan orang dalam atau tidak “Bisa jadi ada orang dalam (Bank Jatim—red) juga terlibat. Tapi, masih kita selidiki,” ujarnya. (bry/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs