Sabtu, 23 November 2024

Memodifikasi Motor Balapan Liar, Bengkel Tidak Kena Sanksi Hukum

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi.

Bengkel tidak bisa dikenai sanksi hukum karena memodifikasi kendaraan bermotor untuk balapan liar. Hal ini dikatakan AKBP Budi Mulyanto Kasubdit Min Regident Polda Jatim kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (10/6/2015) siang.

“Bengkel bisa kena sanksi kalau barangnya hasil pencurian dan ilegal. Tapi terkait modifikasi yang dilakukannya, tidak bisa dikenai sanksi, kecuali mengganti mesin dengan onderdil ilegal. Pemakainya itulah yang bertanggungjawab,” katanya.

AKBP Budi menambahkan, pelaku balapan liar akan dikenakan punishment berupa penindakan secara tegas terukur. “Khusus pelaku, pelanggarannya bisa dimasukkan pada catatan khusus terkait surat izin mengemudinya. Mereka yang tergolong pelanggar fatal, akan dievaluasi dan belum tentu diberikan Surat Izin Mengemudi,” ujarnya.

Terkait aturan hukum yang melarang penggunaan kendaraan modifikasi, AKBP Budi mengatakan kendaraan modifikasi boleh digunakan di area khusus. “Misalnya sirkuit, bukan di area public oriented atau jalan umum,” katanya.

Sekadar diketahui, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan, “Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Modifikasi kendaraan bermotor yang dimaksud, berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.”(iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs