Keluarga pelaku tindak pidana penganiayaan yang berusaha menutup-nutupi pelaku bisa dituntut secara hukum. Demikian kata Elfina Sahetapy pengamat hukum pidana pada Radio Suara Surabaya menanggapi 7 orang DPO dalam kasus penganiayaan DJ Aditya.
“Jika keluarganya melakukan tindak pidana tapi pihak keluarga diam saja atau tidak bertindak atau tidak mau membantu untuk mengungkap kasus bisa dimasukkan ke dalam pelaku peserta. Karena mereka juga memberikan fasilitas terhadap terjadinya tindak pidana,” terangnya dia.
Sementara itu untuk saksi yang takut memberikan kesaksian, lanjut dia, masyarakat tidak perlu kuatir karena Indonesia mempunyai UU perlindungan saksi dan korban.
“Namun bagaimana jika ada intimidasi terkait saksi? Ini yang sedang dilakukan penelitian. Saksi itu takut memberikan kesaksian karena mereka pikir tidak ada perlindungannya, seharusnya perlindungan pada saksi harus ditingkatkan oleh pemerintah,” ujar dia.
Selain itu, dalam pasal UU Perlindungan Anak juga terdapat satu pasal yang menerangkan bagi siapapun yang melihat, membiarkan dan sengaja tidak menolong anak yang dalam keadaan darurat juga bisa dipidanakan. “Jadi umpannya dalam kasus Aditya, korban masih anak-anak dan orang sekitar hanya menonton saja maka mereka bisa dipidanakan karena membiarkan sesuatu hal yang buruk terjadi pada anak,” pungkas dia. (dwi/rst)