Sabtu, 21 September 2024

Main Hakim Sendiri Membawa Konsekuensi Hukum Bagi Diri Sendiri

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Masyarakat yang terlibat dalam kasus pengeroyokan atau sikap main hakim sendiri akan membawa pada konsekuensi hukum yang merugikan diri sendiri.

AKBP Takdir Matanete Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, memang masyarakat harus banyak belajar dari kasus pengeroyokan yang menimpa DJ Aditya di kawasan Ngagel beberapa waktu lalu.

“Sikap main hakim sangat tidak baik dan juga menjadikan orang terlibat kriminal,” kata AKBP Takdir pada Radio Suara Surabaya.

Pelaku main hakim sendiri juga akan terjerat dengan pasal 170. Diantaranya barangsiapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan pada orang atau barang akan dipidana selama-lamanya 5 tahun penjara.

Jika pelaku dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan orang mengalami luka berat akan dihukum selama-lamanya 9 tahun penjara. Namun jika tindakan itu sampai menyebabkan orang meninggal dunia maka akan dijerat dengan hukuman 12 tahun penjara.

“Dalam kasus ini, kami masih mengurai permasalahannya, memilah-milah siapa yang menjadi pelaku utama atau hanya menjadi penonton saja. Istilahnya kita lebih baik melepaskan seribu penjahat daripada menahan satu orang yang tidak bersalah,” ujar dia.

Dalam kasus pengeroyokan yang menimpa DJ Aditya ini, tambah dia, sampai saat ini sudah ada empat pelaku yang ditangkap dan tujuh pelaku yang masih menjadi DPO. (dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Sabtu, 21 September 2024
32o
Kurs