Minggu, 19 Januari 2025

Pemeriksaan Sri Mulyani Berlangsung Tertutup di Kemenkeu

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap Sri Mulyani Indrawati Mantan Menteri Keuangan di kantor kementerian Keuangan, Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta Pusat.

Direktur Pelaksana Bank Dunia itu diminta keterangannya sebagai saksi seputar kasus dugaan korupsi kondensat yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

“Bu SMI (Sri Mulyani Indrawati) sudah datang, lagi diperiksa,” ujar sumber tersebut melalui pesan singkat, Senin (8/6/2015) seperti dilansir CNN.

Namun, yang bersangkutan tidak mengetahui jelas jam berapa proses pemeriksaan dimulai. Dia juga belum mengetahui jelas di ruang apa Sri Mulyani diperiksa. “Kayaknya sih di ruang Pak Menteri (Bambang P.S. Brodjonegoro—red),” katanya.

Sejauh ini, kata dia, Inspektorat Jenderal dan Biro Bantuan Hukum Kemenkeu yang mendampingi Sri Mulyani.

Sebelumnya, Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak Direktur Tindak Pidana Khusus Ekonomi Khusus mengatakan Sri Mulyani mengajukan permohonan khusus agar diperiksa di kantor Kementerian Keuangan. Permohonan tersebut dikabulkan karena mempertimbangkan keterbatasan waktu petinggi Bank Dunia itu.

“Saya pikir ini demi terlaksananya pemeriksaan dan agar kepentingan beliau juga bisa terwujud,” kata Victor di Markas Besar Polri, Senin (8/6/2015) pagi.

Sri Mulyani disebut menyetujui cara pembayaran dalam proses penjualan kondensat SKK Migas oleh PT TPPI. Menurut Viktor, Sri Mulyani selaku Menkeu saat itu, menandatangani surat persetujuan cara pembayaran kondensat.

“Kami mau tanya cara pembayaran apa itu, apakah sudah ada kontrak kerja antara SKK Migas dengan TPPI sehingga disetujui,” kata Viktor

Viktor menambahkan, Sri Mulyani, menandatangani persetujuan hanya berdasarkan surat-surat dari TPPI dan SKK Migas, bukan berdasarkan kontrak kerja.

Anggito Abimanyu mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan yang telah diperiksa lebih dulu oleh Bareskrim Polri, menegaskan Kemenkeu sama sekali tak terlibat kasus kondensat. Menurutnya, penunjukan langsung TPPI oleh SKK Migas tak ada terkait dengan tugas pokok Kemenkeu.

Kasus bermula saat TPPI menjual kondensat bagian negara dari SKK Migas, Mei 2009. Hingga Maret 2010, proses penjualan justru mengakibatkan piutang sekitar US$160 juta atau Rp 2 triliun. Meski begitu, proses penjualan kondensat terus dilanjutkan hingga piutang makin membengkak.

Penunjukan langsung TPPI sebagai mitra penjualan SKK Migas juga disoal lantaran perusahaan itu sedang dalam kondisi tak sehat secara finansial sehingga tidak layak dijadikan mitra penjualan. (cnn/dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
24o
Kurs