Aiptu AL, seorang oknum bintara polisi aktif yang bertugas di Polres Sidoarjo, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya atas dugaan menyimpan narkoba seberat 13 kilogram.
Dari informasi yang dihimpun suarasurabaya.net penangkapan terhadap oknum polisi ini berawal dari anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, yang menangkap seorang perempuan berinisial IR. Tersangka IR ditangkap di sebuah tempat hiburan malam, kawasan Pasar Wisata Sedati Jalan Sedati Gede, Sidoarjo.
Awalnya, IR ditangkap dengan tuduhan sebagai pengedar. Tapi, saat ditangkap, IR hanya membawa beberapa butir ineks dan satu poket sabu.
Ketika diinterogasi, IR mengaku, bahwa narkoba itu merupakan milik kekasih gelapnya, yang tidak lain adalah Aiptu AL. Kemudian, beberapa anggota Satreskoba melakukan penggeledahan tempat kos IR.
Hasilnya, anggota menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram, 22 butir ineks, dan 5 poket sabu-sabu, plus alat hisap.
Bahkan, saat melakukan penggeledahan, ternyata Aiptu AL berada di dalam tempat kos IR.
Setelah itu, anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya menginterogasi Aiptu AL, dan diketahui jika narkoba yang ditemukan di dalam kos itu adalah milik salah seorang penghuni rutan medaeng.
Komisaris Besar Polisi Yan Fitri, Kapolrestabes Surabaya membenarkan penangkapan ini. Sayangnya, dengan alasan masih proses pemeriksaan, dia enggan merinci kasus yang melibatkan oknum polisi tersebut. (bry)