Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Novel Baswedan yang dibentuk oleh Tito Karnavian Kapolri telah menyelesaikan tugasnya 7 Juli 2019 atau telah bekerja selama enam bulan.
TPF yang beranggotakan unsur Polri, KPK dan sejumlah pakar telah melaporkan hasil kerja serta rekomendasi kepada Kapolri 9 Juli
2019.
Nurkholis juru bicara TPF mengatakan, pihaknya merekomendasikan kepada Kapolri untuk melakukan pendalaman terhadap probabilitas (kemungkinan) motif dari sekurangnya-kurangnya enam kasus high profile yang ditangani oleh Novel Baswedan.
Kata Nurkholis, TPF meyakini kasus-kasus tersebut berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam karena adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan (Excessive use of power).
“Enam kasus itu adalah Kasus e-KTP, kasus Akil Mochtar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus Bupati Buol, kasus Wisma Atlet, Kasus tidak dalam penanganan tetapi berpotensi yakni kasus burung walet di Bengkulu,” ujar Nurkholis dalam jumpa pers di Bareskrim Polri bersama aanggota TPF dan Irjen (Pol) Muhammad Iqbal Kadiv Humas Polri, Rabu (17/7/2019).
Tetapi, kata Nurkholis, tidak menutup kemungkinan ada kasus lainnya lagi yang melatarbelakangi penyerangan terhadap Novel, sehingga Polri bisa menyelidikinya.
Nurkholis menjelaskan, serangan terhadap Novel kemungkinan bukan berhubungan dengan masalah pribadi, tetapi berhubungan dengan pekerjaan Novel Baswedan (penyidik KPK).
“TPF menemukan fakta bahwa terdapat probabilitas dari kasus yang ditangani oleh korban (Novel Baswedan) yang berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam. Dari pola penyerangan dan keterangan saksi korban, TPF meyakini serangan itu tidak terkait pribadi, tapi lebih diyakini berhubungan dengan pekerjaan korban,” tegasnya.(faz/dwi/rst)