Kejaksaan Tinggi DKI menetapkan Dahlan Iskan (DI) Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) senilai Rp1,6 triliun.
Ini disampaikan Adi Toegarisman Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).
“Tim penyidik menyatakan bahwa saudara DI sudah diperiksa dan telah memenuhi syarat untuk dipenuhi sebagai tersangka. Berdasarkan dua alat bukti. Sesuai permintaan tim penyidik, kami Kejati keluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 752,” kata Adi.
Dahlan Iskan disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sekedar diketahui, Dahlan dijadikan tersangka karena kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek pembangunan GI listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara pada tahun anggaran 2011-2013. Proyek tersebut memakan anggaran negara senilai Rp 1,6 triliun.
Sebelumnya, Kamis (4/6/2015) kemarin, Dahlan Iskan diperiksa tim pidsus Kejati DKI selama 6 jam sebagai saksi. Dahlan Iskan tidak mau memberi keterangan seputar pemeriksaannya. (faz/den)