Sabtu, 23 November 2024

Polri Akan Tindak Tiga Modus Pemalsuan Ijazah

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi

Jenderal Badrodin Haiti Kepala Kepolisian RI akan memproses hukum tiga modus pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum.

“Pertama, perguruan tinggi itu juga tidak ada izin dari Kementerian Ristek dan Dikti. Kedua, ada yang tidak kuliah dapat ijazah, ada yang baru satu semester untuk dapat ijazah,” kata Badrodin di Kantor Wapres, Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (4/6/2015).

Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan modus ketiga yaitu legalisasi ijazah palsu atau dipalsukan. Modus ini juga akan diproses oleh pihak kepolisian.

Kapolri mengatakan akan menjerat pengguna ijasah palsu ataupun pemalsu ijasah karena melanggar Undang-Undang Pendidikan Nasional dan KUHP.

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Kamis pekan lalu menerbitkan surat edaran untuk langkah penanganan ijazah palsu sebagai tindak lanjut dari terungkapnya sindikat pemalsu dokumen beberapa waktu lalu.

Kementerian menerbitkan surat edaran Nomor 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu di lingkungan instansi pemerintah seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun POLRI yang merupakan tindak lanjut atas terungkapnya sindikat penerbitan ijazah palsu.

Dengan surat tersebut, Yuddy Chrisnandi Menpan-RB menugaskan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah pegawai ASN, anggota TNI, dan POLRI. (ant/den/dop)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs