Minggu, 24 November 2024

Menaker Akan Bentuk Posko Pemantauan THR

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Hanif Dhakiri Menteri Tenaga Kerja (Menaker) menyatakan akan segera membentuk posko pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR) di daerah-daerah untuk memantau pemberian THR.

“Nanti di daerah ada posko pemantauan mengenai pelaksanaan pemberian THR,” kata Hanif setelah bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6/2015) seperti dilansir Antara.

Posko itu sekaligus menjadi tempat mengawasi perusahaan-perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1436 H.

Ia menegaskan, pada intinya regulasi soal THR masih tetap berdasar Peraturan Menteri Tenaga Kerja 2004.

“THR harus dibayarkan seminggu (sebelum lebaran). Regulasinya tetap begitu, seminggu sebelumnya harus dibayarkan,” tegas dia.

Namun Hanif meminta pemberian THR sebaiknya dilakukan dua pekan sebelum Lebaran Idul Fitri 1436 H.” Dua minggu sebelumnya ini imbauan, regulasinya tetap,” ucapnya.

Imbauan itu diedarkan agar bisa membantu para pekerja lancar saat mudik sehingga memiliki waktu dan dana cukup untuk mengurus keperluan dan rencana mudik.

Hanif menandaskan. jumlah THR adalah sebesar satu bulan gaji. “Kalau yang kerjanya di atas tiga bulan, kurang dari setahun ada rumusnya. Lama bulan dia bekerja dibagi 12 dikali gaji dia,” tuturnya.

Hanif mengancam akan menghukum perusahaan yang tidak memberikan THR. “Jangan sampai tidak dilaksanakan sesuai aturan,” kata dia. (ant/dwi/tok)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
28o
Kurs