Berikut ini beberapa faktor yang memengaruhi kecenderungan masyarakat untuk main hakim sendiri, baik terhadap pelaku kriminalitas juga terhadap pelanggar lalu lintas.
Novri Susan Dosen Fakultas Sosiologi Universitas Airlangga Surabaya menyebutkan bahwa ada beberapa faktor yang berkaitan dengan kecenderungan masyarakat untuk berbuat main hakim sendiri dan keluar dari norma sosial yang ada.
Salah satunya adalah faktor ketidakpercayaan masyarakat terhadap kelembagaan di Indonesia. Contohnya lembaga-lembaga agama.
“Masyarakat melihat lembaga-lembaga agama lebih banyak untuk kepentingan politis. Ini bisa membuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga agama menurun,” katanya kepada suarasurabaya.net, Selasa (2/6/2015).
Demikian halnya terhadap lembaga hukum yang ada di Indonesia. Misalnya kepolisian, pengadilan, kejaksaan, KPK, dan lembaga hukum lainnya yang akhir ini berpolemik.
“Apabila tidak ada reformasi dalam hal kelembagaan ini, seperti kepolisian misalnya, kasus-kasus yang terjadi belakangan benar-benar akan menghentikan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Tidak hanya polemik yang terjadi terhadap para pejabat-pejabatnya, tapi dalam hal penegakan hukum praktis seperti pidana masih ada indikasi ketidakadilan penerapan hukuman.
“Reformasi kelembagaan ini sangat perlu dilakukan. Baik oleh internal lembaga, maupun oleh pihak-pihak di luar lembaga,” kata Novri. Tujuannya, tentu saja untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat kembali merasa aman.
Namun, kecenderungan main hakim sendiri itu juga dapat muncul akibat faktor lain seperti tekanan sosial. Misalnya persaingan yang berat dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
“Ini adalah hal-hal yang sering terjadi di kota-kota Industri, seperti di Surabaya,” ujar Alumnus S2 Program studi Perdamaian Internasional di United Nations University For Peace, Costa Rica ini.
Faktor-faktor tersebut menekan masyarakat untuk berlaku di luar norma seperti main hakim sendiri. Dalam kondisi demikian, emosi masyarakat mudah tersulut bila hal-hal yang meresahkan masyarakat terjadi dan tertuju pada satu atau dua orang penyebab hal itu terjadi. Main hakim sendiri pun terjadi.
Solusi untuk masalah tersebut, antara lain reformasi kelembagaan seperti menciptakan aparatur yang konsisten anti suap dalam lembaga hukum. Selain itu, pendekatan-pendekatan humanis juga diperlukan dalam penerapan hukum. “Polisi tidak harus bertampang mengerikan,” kata Novri.
Sedangkan hal lainnya, adalah peningkatan pemberdayaan masyarakat dan penambahan lapangan pekerjaan akan menjadi solusi agar masyarakat menjadi merasa aman. (den)