Sabtu, 23 November 2024

PN Jakarta Utara Putuskan DPP Golkar Munas Riau Yang Sah

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Dalam sidang putusan sela tersebut, majelis hakim juga memerintahkan Agung Laksono menghentikan semua kegiatan atas nama DPP Golkar.

Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum Aburizal Bakrie menegaskan, Hakim pengadilan negeri Jakarta Utara menolak eksepsi atau keberatan partai Golkar kepengurusan Agung Laksono Cs.

“Majelis hakim menolak eksepsi Agung Laksono (AL), M. Bandu dan Menkumham tentang kompetensi absolut dan relatif.” ujar Yusril di PN Jakarta Utara, Senin (1/6/2015)

Menurutnya, PN Jakarta Utara menyatakan berwenang mengadili gugatan yang telah diajukan ARB sehingga sidang akan dilanjutkan.

Dalam putusan ini provinsi majelis hakim memutuskan 3 poin. Pertama, menyatakan DPP Golkar yang sah saat ini adalah DPP hasil munas Riau 2009. Kedua, semua kebijakan, keputusan, surat-surat yang pernah dikeluarkan oleh DPP Golkar munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono berada dalam status quo.

Kemudian yang ketiga, memerintahkan kepada tergugat AL untuk menghentikan segala kegiatan, mengambil kebijakan dan keputusan mengatasnamakan DPP Golkar.

“Beda dengan PTUN yang hanya berwenang menunda pelaksanaan SK menkumham, PN jakut berwenang memutuskan putusan provisi. Putusan provisi tersebut mengikat semua orang atau egra omnes, bukan hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara” papar Yusril.

Dari segi kekuatan mengikatnya, kata Yusril, tidak ada perbedaan antara putusan sela, provisi atau putusan akhir. Putusan hakim setara dengan undang-undang.

KPU terikat dengan putusan provisi PN Jakaarta utara ini. Tidak benar kalau mereka hanya mau tunduk pada putusan incracht. KPU harus memperbaiki sikapnya.

Yusril berharap, AL, M. Bandu dan Menkumham mentaati putusan provisi ini dengan jiwa besar. Jangan ada pemlintiran atau pembelokkan lagi putusan pengadilan. (faz/dop/tok)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs