Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2015 akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama akan dimulai 1 sampai 30 Juni 2015 dan tahap kedua mulai 7 sampai 23 Juli 2015. Hal itu disampaikan Drs H Naim M Ag Kasie Sistem Informasi dan Komunikasi Haji Terintegrasi kepada Radio Suara Surabaya, Sabtu (30/5/2015) pagi.
“Jika sampai 30 Juni kuota masih belum terpenuhi, pembayaran BPIH tahap satu diperpanjang tanggal 7-23 Juli 2015 atau bersamaan dengan pelunasan tahap dua,” kata H Naim yang juga pelaksana Bendahara Kemenag Jatim.
Pelayanan pembayaran BPIH akan dilaksanakan oleh semua Petugas Penerima Syariah (PPS) pada seluruh Bank Syariah. “Senin (1/6/2015) kami akan berkoordinasi dengan kabupaten dan bank syariah penerima setoran BPIH,” ujarnya.
Beberapa persyaratan khusus bagi calon jamaah haji yang berhak melunasi BPIH tahap satu adalah 1) belum pernah menunaikan ibadah haji; 2) berusia 18 tahun atau sudah menikah sebelum 21 Agustus 2015; 3) belum pernah menunaikan ibadah haji; 4) jemaah lunas tunda yang berstatus belum pernah haji; dan 5) jemaah haji nomor porsi berikutnya berdasarkan data Siskohat sebanyak 5% yang berstatus belum haji dan masuk daftar tunggu pada tahun 1437H/2016M dari jumlah kuota provinsi dan kab/kota yang bersangkutan.
Sementara persyaratan untuk pembayaran tahap dua adalah 1) jamaah tahap satu yang mengalami kegagalan sistem pada saat pelunasan; 2) jamaah lunas tunda yang sudah berstatus haji; dan 3) jamaah yang nomor porsinya masuk alokasi Tahun 1436H/2015M dan sudah berstatus haji.
“Tahap pertama kita prioritaskan bagi jamaah yang belum haji, sementara tahap dua diperuntukkan jemaah haji lunas tunda dengan nomor kursi alokasi 2014 dan yang mengalami gagal sistem pada tahap satu,” katanya.
Selain itu, situs kemenag.go.id melansir, jamaah haji lansia dan penggabungan suami/istri dan anak/orang tua terpisah juga termasuk yang bisa melakukan pelunasan pada tahap 2, dengan catatan usia jemaah lansia sudah 75 tahun per tanggal 21 Agustus 2015 yang sudah mendaftar haji reguler paling lambat 1 Januari 2013. Jamaah lansia seperti ini dapat didampingi oleh 1 orang pendamping yaitu istri/suami/anak kandung/adik kandung yang sudah mendaftar haji reguler paling lambat 1 Januari 2013.
Catatan lainnya adalah jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak/orang tua kandung terpisah, dengan ketentuan jemaah yang digabung sudah melunasi BPIH, jemaah haji yang menggabung sudah mendaftar haji reguler paling lambat 1 Januari 2013. Selain itu, jemaah lansia dan pendamping serta penggabungan suami/istri dan anak/orang tua terpisah, terdaftar haji reguler dalam satu provinsi yang sama.(iss/ipg)