Sabtu, 23 November 2024

Jaksa KPK Minta Hakim Tipikor Jakarta Vonis Haris Hasanudin 3 Tahun Penjara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Haris Hasanudin (kemeja putih) dan Muafaq Wirahadi (batik colelat) terdakwa kasus jual beli jabatan di Kemenag bersiap mengikuti persidangan, Rabu (26/6/2019), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dok/ Farid suarasurabaya.net

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan untuk Haris Hasanudin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

Haris yang berstatus terdakwa, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Romahurmuziy alias Romi Anggota DPR RI yang waktu itu juga menjabat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Menurut Jaksa KPK, Haris memberikan uang Rp255 juta kepada Romi dan Rp70 juta untuk Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama/Kader PPP melalui stafnya, sebagai imbalan atas bantuan mengatur proses seleksi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Tuntutan itu dibacakan Tim Jaksa KPK, dalam sidang perkara jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Jawa Timur, malam hari ini, Rabu (17/7/2019), di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Haris Hasanudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Ni Nengah Gina Saraswati Jaksa KPK.

Dalam menyusun tuntutan, Jaksa KPK mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan. Antara lain, terdakwa berterus terang dalam persidangan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Sedangkan yang memberatkan, Haris sudah mencoreng citra Kemenag yang seharusnya menjunjung tinggi akhlak dan moralitas. Kemudian, perbuatan terdakwa juga menyebabkan ketidakadilan dalam proses mutasi dan promosi jabatan di Kemenag.

Berdasarkan fakta persidangan, pemberian uang itu dilakukan Haris untuk mengakali paturan panitia seleksi pejabat Kemenag, yang berbunyi calon tidak pernah atau sedang mendapat sanksi disiplin dalam lima tahun terakhir.

Aturan panitia seleksi tersebut merupakan ganjalan buat Haris yang berhasrat menjadi orang nomor satu di lingkungan Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Karena, dia tercatat pernah mendapatkan sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat pada tahun 2016.

Atas perbuatan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, Haris terjerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan itu, KPK menolak permohonan Haris Hasanudin menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu kasus pidana.

Sekadar informasi, Sabtu (16/3/2019), KPK menetapkan Romahurmuziy, Muafaq Wirahadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, dan Haris Hasanudin sebagai tersangka, setelah sehari sebelumnya mereka terjaring operasi tangkap tangan Tim KPK, di Surabaya, Jawa Timur. (rid/dwi)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs