Sabtu, 1 Februari 2025

Penyelesaian Hukum Bukan Denda, Tapi Efek Jera Bagi Pelakunya

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Sossialisasi hukum dilakukan FH Untag Surabaya. Foto: FH Untag for suarasurabaya.net

Minimnya pengetahuan hukum yang dimiliki masyarakat desa menjadikan kasus-kasus perzinahan, pencurian, dan tingginya angka pernikahan dini, memunculkan persoalan tersendiri.

Inilah yang memotivasi Fakultas Hukum Untag Surabaya untuk memberikan sosialisasi mengenai hukum yang berkaitan dengan ketiga hal tersebut di Desa Wonosalam, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.

Hingga saat ini, banyak masyarakat desa termasuk di Desa Wonosalam yang masih menggunakan hukum adat atau yang biasa digunakan di desa ketika menyelesaikan sebuah permasalahan.

Ketika seseorang tertangkap mencuri rumput milik tetangga misalnya, maka hukuman yang diberikan kepada si pencuri adalah dengan membayar denda berupa seekor kambing atau, apa saja yang dianggap sesuai.

Padahal persoalan sebenanrnya dari kasus semacam itu bukanlah pada bentuk denda yang dijatuhkan, tapi lebih pada bagaimana memberikan efek jera kepada pelakunya.

“Kalau peristiwa itu berulang kali terjadi sehingga menimbulkan kegaduhan dan mengusik ketenangan lingkungan, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwajib. Peran serta masyarakat sangat diperlukan di sini,” ujar Kristoforus L. Kleden SH, MH, pakar Hukum Pidana, Untag Surabaya.

Selain Krstoforus L. Kleden, hadir sebagai nara sumber dalam sosialisasi masalah hukum di Wonosalam kali ini adalah, SH, MH, Muh. Jufri Ahmad, SH, MM, MH, dan Syofyan Hadi, SH, MH, yang secara khusus mensosialisasikan penyusunan peraturan desa dan masalah pernikahan dini.(tok/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Sabtu, 1 Februari 2025
29o
Kurs