Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pudjiatmoko, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum dicecar 20 pertanyaan saat diperiksa oleh penyidik, Selasa (26/5/2015).
Saat keluar dari ruang penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim pada pukul 18.00 WIB, kedua tersangka yang diduga terlibat kasus penyelewengan dana hibah Pilgub Jawa Timur tahun 2013 tersebut, lebih banyak diam. “Tanya ke pengacara saya saja,” kata Andreas
Secara terpisah, Martin Hamonangan selaku kuasa hukum dua tersangka mengaku, kalau dua kliennya itu diperiksa oleh penyidik hanya seputar tugas pokok dan fungsi sebagai komisioner di Bawaslu Jatim. “Ada 20 pertanyaan disodorkan penyidik kepada klien (Andreas Pardede dan Sri Sugeng,red) saya,” kata Martin Hamongan, kepada wartawan.
Namun, Martin Hamongan, enggan menjelaskan ketika ditanya apakah Andreas dan Sri Sugeng mengetahui penyelewengan dana hibah. “Yang jelas, pertanyaannya hanya sebatas tugas pokok dan fungsi Komisioner itu saja, karena masih menunggu panggilan berikutnya. Masih belum tahu kapan akan dipanggil kembali,” ujar dia. (bry/iss/ipg)