Setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam, sejak pukul 12.30 WIB hingga pukul 19.30 WIB, dua rekanan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur, AK dan IDY, jadi tahanan Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Senin (25/5/2015).
Kedua tersangka terbukti melakukan penyelewengan dana hibah Pemilihan Gubernur tahun 2013. Dengan menggunakan baju tahanan, tersangka AK dan IDY langsung dijebloskan ke dalam tahanan.
Menurut AKBP Tony Surya Putra Kasubdit Tipidkor Polda Jatim, dua tersangka tersebut ditahan berdasarkan keterangan saksi dan kedua tersangka tersebut.
“Kalau kedua tersangka itu berperan sebagai koordinator dengan bekerjasama orang yang memiliki CV Untuk dilakukan pembuatan laporan kontrak pengadaan barang dan jasa fiktif,” kata AKBP Tony Surya Putra, kepada wartawan, Senin malam.
Sementara, seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit III Tipikor Polda Jatim, menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Terdiri lima orang SU Ketua Bawaslu Jatim, AMR Sekretaris, SS dan AP Komisioner, dan GSW Bendahara dari Bawaslu Jawa Timur, dua orang AK dan IDY merupakan rekanan Bawaslu.
Mereka telah menyelewengkan dana hibah Pilgub tahun 2013. Hal itu diketahui, setelah BPKP melakukan audit, ternyata ada penyelewenggan dana yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp5,6 miliar.(bry/iss/ipg)