Kamis, 28 November 2024

Pemerintah Wajib Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Ramadhan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Menjelang Bulan Suci Ramadhan, beragam harga komoditas pangan mulai merangkak naik. Jika pemerintah tidak turun tangan, kondisi ini diperkirakan akan berlangsung hingga Hari Raya Idul Fitri.

“Kenaikan harga pangan jelang Bulan Ramadhan merupakan fenomena berulang tiap tahun. Seharusnya ada antisipasi dari Pemerintah terhadap ketersediaan maupun distribusinya,” ujar Rofi Munawar Anggota Komisi IV DPR RI, di gedung DPR RI, Senin (25/5/2015).

Satu di antara penyebab kenaikan harga, lanjutnya, dikarenakan adanya permintaan yang meningkat dari konsumen, kenaikan biaya distribusi dan psikologi pasar menjelang bulan Suci Ramadhan.

Rofi menambahkan, saat ini harga sembilan bahan pokok (sembako) pada umumnya mulai beranjak naik di kisaran Rp 500 hingga Rp 1.000.

Di Pasar Kramat Jati (Jakarta) dan Tanah Tinggi (Kota Tangerang), harga beras medium naik pada kisaran Rp 10.800/kg, minyak goreng Rp11.300/kg, bawang putih Rp 23.000/kg, gula pasir Rp 12.700/kg, dan daging Rp 108.000/kg.

Kenaikan harga berbagai kebutuhan konsumsi masyarakat ini tentu sangat memberatkan masyarakat, terlebih bagi kalangan menengah ke bawah.

“Peraturan Presiden harus segera dikeluarkan untuk mencegah melonjaknya komoditas bahan pokok utama di pasaran. Lebih penting lagi, harus ada kepastian Perpres itu dilaksanakan, jangan sampai ada jarak antara regulasi dengan realitas di lapangan,” imbuhnya.

Tak bisa dipungkiri juga jika kenaikan harga dipicu oleh perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) dan meningkatnya biaya produksi pangan di tingkat petani akibat mundurnya musim tanam. Oleh karena itu, peran Pemerintah sangat penting dalam mengantisipasi dan mengontrol kenaikan harga agar tidak terjadi inflasi yang semakin tinggi.

“Di antaranya dengan menjaga distribusi barang, pasokan, dan sistem kontrol terhadap harga,” tegasnya.

Legislator asal Jawa Timur ini juga mendesak Tim Pangan yang baru saja dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan langkah-langkah terencana, sistematis dan efisien dalam mengendalikan harga pangan yang kini mulai naik. Selain itu, kebijakan Tim Pangan harus mampu menjangkau hingga ke kalangan bawah agar mampu menjaga stabilitas harga di pasaran sepanjang Bulan Ramadhan.

“Koordinasi antar instansi pemerintah yang menangani permasalahan kenaikan harga barang kebutuhan pokok hendaknya dapat berjalan dengan sinergis dan saling mendukung. Selain itu, informasi mengenai permintaan dan penawaran barang kebutuhan pokok harus dilakukan dalam sistem tata niaga yang transparan dan berimbang,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, rencananya Pemerintah akan mengesahkan Perpres tentang pengendalian harga jelang Ramadhan sebagai amanah dari UU No 7/2014. Isi Perpres tersebut akan mengatur pengendalian harga komoditas pangan utama dengan wewenang pengendalian harga diberikan kepada Menteri Perdagangan.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 28 November 2024
29o
Kurs