Senin, 20 Januari 2025

Pasangan Calon Independen Pilwali Harus Men-scan Lebih dari 180 Ribu E-KTP

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan

Pasangan calon independen harus men-scan 182.410 E-KTP pendukung, sebagai salah satu persyaratan mendaftar cawali dan cawawali dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2015.

Robiyan Arifin Ketua KPU Kota Surabaya mengatakan, ada beberapa persyaratan dokumen yang perlu dilengkapi oleh pasangan calon perseorangan.

“Salah satunya memang dukungan berupa fotokopi E-KTP pendukung,” ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Sabtu (23/5/2015).

Tidak semudah itu. Sesuai Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 14/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015, pasangan calon perseorangan juga perlu menyerahkan seluruh persyaratan dokumen dalam bentuk softcopy.

Dengan demikian, masing-masing pasangan calon dari jalur perseorangan sedianya men-scan E-KTP pendukung untuk melengkapi persyaratan dokumen.

Persyaratan dokumen selain E-KTP antara lain surat pernyataan dukungan, dokumen rekapitulasi jumlah dukungan, hingga pengelompokkan dokumen dukungan yang dilakukan berdasarkan Kelurahan.

“Pasangan calon nanti juga harus menunjuk petugas untuk mendampingi proses penelitian dukungan,” kata Robi. Penunjukan itu dengan cara menyampaikan surat mandat.

Sekadar mengingatkan, sebagaimana tertuang dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2015, pasangan calon perseorangan Pilwali 2015 harus memenuhi syarat dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah penduduk Kota Surabaya.

Saat ini jumlah penduduk Kota Surabaya sebanyak 2.806.306 jiwa. Dengan demikian, 6,5 persen dari jumlah tersebut adalah 182.410 orang.

Tidak hanya itu, berdasarkan Keputusan Rapat Pleno KPU Kota Surabaya pada tanggal 19 Mei 2015 lalu, pendukung harus tersebar di 16 kecamatan di Kota Surabaya.

“Kami mengingatkan pasangan calon perseorangan, agar memperhatikan persyaratan yang ada,” kata Robi.

Pasangan calon perseorangan, kata Robi, dapat menyerahkan dokumen dukungan mulai hari Kamis (11/6/2015) hingga hari Senin (15/6/2015).

Waktu penyerahan bisa dilakukan mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, di Kantor KPU Surabaya Jalan Adityawarman Nomor 87 Surabaya. (den/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Senin, 20 Januari 2025
27o
Kurs