Senin, 25 November 2024

Bandar Narkoba Incar Anak di Bawah Umur Jadi Pengedar

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Bandar narkoba dinilai selalu memanfaatkan celah hukum bagi anak. Hukuman ringan bagi pelaku narkoba anak inilah yang selalu dijadikan celah bagi bandar untuk merekrut mereka.

“Ini yang dimanfaatkan oleh para bandar untuk memanfaatkan anak di bawah umur menjadi pengedar, mereka ini kalau ditangkap kan tidak dihukum,” kata dr. Esthi Susanti Direktur Eksekutif Hotline Surabaya saat ditemui dalam acara Pelatihan Keterampilan Hidup Menghadapi Masa Remaja, di Hotel New Grand Park, Surabaya, Sabtu (23/5/2015).

Usia anak yang rentan direkrut untuk dijadikan kurir narkoba, kata Esti, antara 12-15 tahun, sehingga bagi orang tua yang memiliki anak usia ini diharapkan selalu waspada dan memberikan pantauan lebih lagi bagi anak mereka.

“Jika tidak ada kontrol orang tua, anak dapat terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, korban trafficking, seks bebas, dan tindak kejahatan lainnya,” kata dr Esthi kepada wartawan, Sabtu (23/5/2015).

Di Indonesia sendiri, hingga saat ini memang belum ada perangkat peraturan yang mengatur mengenai penyelenggaraan peradilan anak secara menyeluruh, mulai dari penangkapan, penahanan, penyidikan, dan pemeriksaan di persidangan, sampai dengan sanksi yang diberikan serta eksekusinya.

Pelaksanaannya masih banyak merujuk pada beberapa aturan khusus mengenai kasus pelanggaran hukum oleh anak dalam KUHP dan KUHAP, serta pada Undang-Undang No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (UU Pengadilan Anak).

Selain itu, pelaksanaan proses peradilan bagi anak juga harus mengacu pada Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi ke dalam Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 (Konvensi Hak Anak), dimana sedikit banyak telah diakomodir dalam UU Pengadilan Anak.

Khusus mengenai sanksi terhadap anak dalam UU Pengadilan Anak ditentukan berdasarkan perbedaan umur anak, yaitu bagi anak yang masih berumur 8 sampai 12 tahun hanya dapat dikenakan tindakan, seperti dikembalikan kepada orang tuanya, ditempatkan pada organisasi sosial, atau diserahkan kepada Negara. Sedangkan terhadap anak yang telah mencapai umur di atas 12 sampai 18 tahun dijatuhkan pidana. (wak/fik)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
28o
Kurs