Sabtu, 23 November 2024

Dua Kali Absen sebagai Saksi, KPK Kembali Panggil Menteri Perdagangan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Enggartiasto Lukita Menteri Perdagangan. Foto: dok suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Kasus suap proyek pengiriman barang itu melibatkan Bowo Sidik Pangarso Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar, dan beberapa orang pihak swasta.

Dalam proses penyidikan, hari ini, Kamis (18/7/2019), Penyidik KPK memanggil tujuh orang sebagai saksi untuk tersangka atas nama Indung Staf PT Inersia perusahaan milik Bowo Sidik Pangarso.

Seorang di antara saksi yang diminta datang ke Kantor KPK, kawasan Kuningan Jakarta Selatan adalah Enggartiasto Lukita Menteri Perdagangan.

Enggartiasto tercatat sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap itu. Pertama, Selasa (2/7/2019), dan yang kedua hari Selasa (8/7/2019).

Lalu, pihak Menteri Perdagangan mengirim surat kepada KPK supaya mengatur ulang jadwal pemeriksaannya, hari ini, Kamis (18/7/2019).

Berdasarkan pantauan suarasurabaya.net di Gedung Merah Putih, sampai pukul 14.00 WIB, Enggartiasto belum terlihat hadir memenuhi panggilan KPK.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik perlu menggali sejauh mana pengetahuan Enggartiasto dan saksi lain dari pihak swasta yang dipanggil, dengan kasus yang tengah ditangani KPK.

Sekadar diketahui, Kamis (28/3/2019), KPK menetapkan tiga orang tersangka korupsi terkait pelaksanaan kerja sama pengangkutan pelayaran antara PT Pilog dengan PT HTK.

Masing-masing Bowo Sidik Pangarso Anggota DPR RI dan Indung pihak swasta sebagai tersangka penerima suap. Lalu, Asty Winasti Marketing Manager PT HTK tersangka pemberi suap.

Bowo selaku Pimpinan Komisi VI DPR RI, terindikasi mengatur supaya PT Pupuk Indonesia Logistik melanjutkan penyewaan kapal PT HTK.

Sebagai imbalan, politisi Partai Golkar itu minta komisi kepada PT HTK sebanyak 2 Dollar AS dari setiap metric ton pupuk yang terangkut.

Dari OTT di Jakarta, Rabu (27/3/2019), Tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp8 miliar. (rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs