Polisi telah membekuk tiga pelaku kasus penipuan dengan mencatut nama Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui jejaring sosial Facebook. Satu diantaranya pernah ditahan di Polwiltabes Surabaya (sekarang Polrestabes Surabaya) karena kasus perampokan di Surabaya.
Ketiga pelaku yakni, Yenni Purnama Sari (43) warga Jl. Abdul Rachman No 2, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung; Haryanto (47) suami pelaku Yenni, dan Rinai warga Yogyakarta.
“Pelaku HR pernah ditahan di Polwiltabes setelah bebas, beraksi kembali di Semarang, membobol ATM BRI,” kata AKP M Aldy Sulaiman Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (22/5/2015).
Dia menambahkan, pelaku Haryanto juga melakukan pencurian dengan kekerasan di Jakarta, dan berhasil ditangkap polisi setempat. Namun, dia pindahkan dari Lapas yang berada di Jakarta ke Lapas Rajabasa, Lampung.
“Di Lapas Rajabasa, HR bertemu dengan RN yang ditahan karena kasus pencurian dengan kekerasan. Mereka sudah berada di Lapas sekitar empat tahun,” ujarnya.
Aldy menjelaskan, di dalam Lapas Rajabasa itulah kedua pelaku ini melakukan penipuan dengan menggunakan FB. Dia juga mengaku heran, mengapa kasus penipuan via facebook ini bisa dikendalikan dari dalam lapas.
Dari informasi yang dihimpun, tidak ada pengekangan di dalam Lapas Rajabasa. Semua tahanan bisa menggunakan alat komunikasi semaunya dengan sedikit larangan. Tidak heran jika suatu kejahatan justru bisa dilakukan dengan aman di dalamnya.
“Kami belum bisa membawa dua pelaku itu ke Surabaya. Hanya satu pelaku yakni YN, istri HR, yang bisa kami bawa,” ujarnya. (wak/ipg)
Teks Foto:
– AKP M Aldy Sulaeman Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak (dua dari kanan) menunjukkan sejumlah barang bukti penipuan melalui jejaring sosial Facebook.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net