Menteri Kesehatan merekomendasikan Menteri Perdagangan segera menghentikan penjualan rokok elektrik.
Tingkat bahaya rokok buatan Tiongkok ini juga cukup tinggi, karena memiliki kandungan nikotin yang membahayakan kesehatan, sama dengan rokok tembakau.
Prof.dr.Nila Djuwita F.Moeloek, Sp.M, Menteri Kesehatan mengatakan, rokok elektrik masuk ke Indonesia secara ilegal, oleh pemakainya dianggap sebagai rokok alternatif, setelah larangan merokok diperluas.
Setelah BPOM melakukan pengujian laboratorium, kadar nikotin pada rokok elektronik cukup tinggi dana membayakan kesehatan.
Widjojo, Dirjen Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan mengatakan, menindak lanjuti rekomendasi Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan segera mengeluarkan surat keputusan berisi larangan penjualan rokok elektronik di seluruh Indonesia.
Rekomendasi Menkes sebagai dasar untuk mengeluarkan SK Menteri, sedang dipelajari secara mendalam.
Sehingga SK Menteri Perdagangan tentang larangan penjualan rokok elektronik di Indonesia, memiliki dasar yang kuat, baik dari segi hukum maupun sosial.(jos/iss/ipg)