Terus mensosialisasikan perubahan UUD 1945 dan menumbuhkan kesadaran berkonstitusi, meningkatkan kemampuan mahasiswa mendalami dan memahami masalah-masalah konstitusi, mendorong peningkatan kemampuan mahasiswa dalam menjelaskan teks konstitusi (pasal-pasal UUD 1945) adalah tujuan digelarnya lomba debat kali ini.
Kegiatan yang diprakarsai Mahkamah Konstitusi ini diharapkan menjadikan mahasiswa khususnya mahasiswa Fakultas Hukum terus meningkatkan diri dengan perkembangan praktik ketatanegaraan setelah perubahan UUD 1945, mengembangkan budaya perbedaan pendapat secara konstruktif dalam memahami implementasi perubahan UUD 45.
Fakultas Hukum Universitas Surabaya menggelar Debat Konstitusi Mahasiswa antar perguruan tinggi se Indonesia untuk wilayah Regional Indonesia Timur, setelah sebelumnya di tahun 2014 Ubaya menjadi tuan rumah.
Diperempat final 8 tim, dengan topik Pendanaan Parpol dari APBN, mereka yang lolos adalah Universitas Udayana, Universitas Jember, Universitas Brawijaya, Universitas Airlangga, Universitas Surabaya, Universitas Khairun, Universitas Hasanudin , Universitas Lambung Mangkurat.
Dilanjutkan ke babak final dengan topik mosi perdebatan sistem lelang jabatan untuk pejabat publik dalam upaya untuk reformasi. Kurang lebih selama 1 jam peserta beradu argument dan diakhiri dengan kesimpulan dari masing masing pihak pro dan kontra.
“Persiapan mahasiswa harus cukup baik dengan bekal sering mengikuti kompetisi. Namun secara keseluruhan minat mahasiswa sangat tinggi untuk mengikuti kegiatan ini. Dan ini adalah upaya menanamkan nilai luhur bangsa,” papar Elisabeth Nayoan, S.E perwakilan Mahkamah Konstitusi.(tok)