Dua komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur AP dan SSP, hari ini seharusnya menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur Jawa Timur tahun 2013. Namun, keduanya lebih memilih mangkir dari pemanggilan yang dilayangkan Polda Jatim.
“Seharusnya, kedua tersangka itu hari ini diperiksa, tapi tidak datang,” kata AKBP Tony Surya Putra Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim di Mapolda, Kamis (21/5/2015).
Tony mengatakan, pemeriksaan kedua komisioner Bawaslu itu seharusnya dilakukan pada 7 Mei lalu. Tapi, mereka tidak bisa hadir karena ada ada keperluan, dan minta diundur pada 21 Mei 2015.
“Hari ini alasannya karena ada pertemuan rapat di Jakarta,” ujar dia.
Rencananya, penyidik akan membuat jadwal pemanggilan kembali. Jika nanti tidak datang, maka akan dilakukan penjemputan paksa.
Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka diduga karena melakukan kasus korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2013 yang nilai totalnya Rp5,6 Miliar.
Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka, Lima orang diantaranya merupakan petugas Bawaslu. Mereka adalah SU-Ketua Bawaslu Jatim, SSP-komisioner Bawaslu, AP-komisioner. AMR-sekretaris Bawaslu, GSW-bendahara bawaslu, dan IDY-rekanan penyedia barang/jasa. (bry/dop)