Soekarwo Gubernur Jawa Timur mengaku akan menghormati proses hukum yang kini telah menetapkan tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur dan dua pegawai Bawaslu sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran pemilihan gubernur tahun 2013.
“Sudah saya serahkan sepenuhnya pada Pak Kapolda, itu sepenuhnya tanggung jawab penyidik polda, yang penting ini harus diusut tuntas,” kata Soekarwo, Rabu (20/5/2015).
Saat ini, tiga komisioner Bawaslu yaitu Sufyanto, Ketua Bawaslu Jawa Timur: serta Sri Sugeng Pujiatmoko dan Andreas Pardede, keduanya anggota Bawaslu memang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polda Jawa Timur.
Selain itu dua PNS yang bekerja di Bawaslu Jawa Timur, yaitu Amru, Sekretaris Bawaslu serta Gatot Sugeng Widodo Bendahara Bawaslu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan Amru, Sekretaris Bawaslu juga langsung ditahan sesaat setelah kemarin menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.
Ke lima orang pegawai Bawaslu Jawa Timur ini ditetapkan tersangka atas tuduhan korupsi anggaran Pemilihan Gubernur tahun 2013 senilai Rp5,6 miliar.
Sementara itu, Himawan Estu Bagiyo, kepala biro hukum Pemeritah Jawa Timur mengatakan, penetapan tersangka pada lima personel Bawaslu saat ini masih dalam proses pengkajian.
“Jika diperlukan, maka pemerintah melalui tim bantuan hukum Korpri akan ikut mendampingi para PNS yang saat ini telah ditetapkan tersangka,” kata dia. (fik/ipg)