Sabtu, 23 November 2024

Pimpinan Bank Jatim Cabang Jombang Ditahan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menggelar kasus korupsi Bank Jatim cabang Jombang. Foto : Bruriy suarasurabaya.net

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menahan pimpinan Bank Jatim cabang Jombang.

”BW ini kita tahan, karena melakukan tindak pidana korupsi, pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif,” kata Kombes Pol Idris Kadir Direktur Reskrimsus Polda Jatim, kepada wartawan, Selasa (19/5/2015).

Selain BW, polisi juga menetapkan 22 orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi pengajuan kredit di Bank Jatim cabang Jombang. Mereka adalah PBO wakil pimpinan cabang, dua orang penyelia kredit, delapan orang analis kredit, sebelas karyawan.

Idris Kadir mengatakan, kasus ini berawal dari audit Bank Indonesia (BI) di Bank Pembangunan Daerah Jombang atau Bank Jatim cabang Jombang, tahun 2013 lalu. Ternyata, ditemukan beberapa penyimpangan pada beberapa kredit yang terjadi antara tahun 2010 hingga 2012.

“Bank Jatim cabang Jombang itu memberikan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR itu kepada 55 debitur sebesar Rp 24 miliar tidak sesuai dengan SOP di Bank Jatim yang menyalahi ketentuan perbankan,” katanya, Senin (18/5/2015).

Dia mengaku, kalau debitur yang tercatat itu mendapatkan kucuran dana kredit Rp 400 juta hingga Rp 600 juta. Uang itu digunakan oleh pimpinan, wakil kepala dan karyawan Bank Jatim cabang Jombang.

Idris mengungkapkan, hal itu menyalahi aturan karena 55 debitur yang diajukan itu fiktif. Meskipun nama yang diajukan sebagai pemohon kredit ada, tapi tanpa sepengetahuan orang yang namanya tercantum di berkas.

Padahal, nama debitur diajukan itu merupakan berkas lama yang sudah ada di Bank Jatim. “Meski tahu dokumen dan syarat permohonan kredit fiktif, tetap disetujui oleh pihak pimpinan bank,” ujar dia.

Menurut Idris, berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 19 miliar. Oleh penyidik, ke-23 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. “Hari ini ada 11 karyawan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya. (bry/iss/ipg)

Teks Foto :
– Tersangka BW Pimpinan Bank Jatim Cabang Jombang digelandang
Foto : Bruriy suarasurabaya.net

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
29o
Kurs