Sabtu, 5 Oktober 2024

Perda KTR dan KTM di Surabaya Masih Belum Optimal

Laporan oleh Dodi Pradipta
Bagikan
Konferensi pers Surabaya Tanpa Asap Rokok di Surabaya, Selasa (19/5/2015). Foto: Dodi suarasurabaya.net

Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) di Surabaya masih belum optimal.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh TCSC-IAKMI, FKM Unair, dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2012 pada 1000 sarana yang tersebar di seluruh Surabaya, menunjukkan bahwa Perda ini kurang berjalan sesuai rencana.

Misalnya, hanya 24,6 persen sarana di Surabaya yang memasang tanda dilarang merokok sesuai Perda. Sisanya belum memasang tanda seperti yang ditetapkan Perda.

Khusnul Khotimah Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya menuturkan akan bekerjasama dengan berbagai pihak untuk merevisi Perda ini.

“Perda baru akan dibuat untuk mengangkat derajat bagi orang yang tidak merokok. Misalnya orang yang merokok tidak di smoking room, harus dikenakan denda. Selama ini kan hukumannya hanya sebatas peringatan saja,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa (19/5/2015).

Namun menurutnya, Perda baru ini harus benar-benar adil dan tidak boleh merugikan orang yang tidak merokok maupun perokok.

“Yang sudah terlanjur menjadi perokok pun harus dicarikan solusi. Harus ada standarisasi nasional untuk smoking room. Selama ini ruangan smoking room di Surabaya memang ada namun tidak maksimal. Dengan adanya revisi Perda baru diharapkan masalah ini akan bisa teratasi. Mungkin, revisi ini baru akan selesai dan diterapkan tahun depan,” pungkasnya. (dop/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Sabtu, 5 Oktober 2024
28o
Kurs