Bambang Permadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak akhirnya memastikan bahwa Jaksa RW yang diduga menerima suap Rp1,5 miliar tidak boleh menangani berbagai perkara hukum, alias dinonjobkan.
“Jaksa RW kami nonjobkan. Artinya beliau tidak boleh menangani perkara hukum, pidana umum maupun pidana khusus. Selama dinonjobkan itu, beliau akan diperiksa oleh pengawas,” kata Bambang Permadi.
Penonjoban Jaksa RW, kata Bambang dilakukan agar yang bersangkutan fokus saat diperiksa oleh pengawas. “Sepenuhnya agar lebih fokus saat pemeriksaan,” tambah Bambang Permadi pada wartawan, Selasa (19/5/2015).
Jaksa RW diduga memindahkan uang senilai Rp1,5 miliar milik terdakwa Dermawan warga Bekasi Jawa Barat yang tersandung perkara penggelapan dan RW dalam hal ini bertindak menjadi jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara tersebut.
Saat ini kasus dugaan suap yang diduga melibatkan Jaksa RW ini sudah ditangani bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dan pemeriksaan terhadap Jaksa RW terus dilakukan.
Sementara itu Ahmad Fatoni Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya menegaskan bahwa jika dalam pemeriksaan ditemukan bukti kuat, maka Jaksa RW dipastikan menerima sanksi.
“Proses pemeriksaan terus dilakukan di Bidang Pengawasan Kejati Jatim. Jika memang terbukti ada keterlibatan maka Jaksa RW akan menerima sanksi. Sanksi pasti akan kami jatuhkan,” tegas Ahmad Fatoni.(tok/ipg)