Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu, seberat 8 kilogram dengan nilai total Rp 16 miliar.
Irjen. Pol Anas Yusuf Kapolda Jatim mengatakan pemusnahan itu merupakan tindak lanjut dari program 100 hari Kapolri.
“Hari ini Polrestabes musnahkan 8 kilogram sabu-sabu. Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga berhasil mengungkap 42 kilogram ganja. Ini patut kita apresiasi,” kata Irjen. Pol Anas Yusuf Kapolda Jatim, di sela pemusnahan, Selasa (19/5/2015).
Selain pemusnahan barang bukti narkoba. Polrestabes Surabaya juga menggelar pengungkapam kasus 3 cepu (curat, curas, curanmor), judi dan premanisme yang ada di seluruh jajarannya.
Sementara itu Kombes. Pol Yan Fitri Kapolrestabes Surabaya juga mengatakan, kalau ungkap kasus ini merupakan tidak lanjut program 100 hari Kapolri. “Polrestabes berhasil ungkap kasus 8 kilogram sabu-sabu, dan 982 kasus, yaitu curas, curanmor dan curat. Untuk jumlah tersangka ada 1021 orang, berhasil diamankan,” kata Kombes. Pol Tan Fitri Kapolrestabes Surabaya.
Pemusnahan dan gelar perkara kasus di Surabaya, itu disaksikan langsung Kapolda Jatim, Walikota Surabaya, Kejaksaan, dan BNN Kota Surabaya. (bry/rst)